Pemerintah Bakal Keluarkan Aturan Anak Bermain Game Online Tahun Ini
Editorialkaltim.com – Pemerintah Indonesia berencana menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur lebih ketat penggunaan game online oleh anak-anak. Ini direspon sebagai langkah penting mengingat maraknya kekerasan, pornografi, pelecehan seksual, dan perundungan yang berakar dari pengaruh game online terhadap anak di bawah umur.
Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Nahar, mengungkapkan perpres ini diharapkan rampung pada tahun ini.
“Progress-nya sudah harmonisasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Sehingga tugas dan fungsi serta kewenanganannya tidak timpang tindih. Insyaallah tahun ini ditargetkan rampung,” ujar Nahar dilansir dari detik.com pada Kamis (18/4/2024).
Nahar juga menyoroti dampak negatif dari game yang mengandung unsur kekerasan terhadap perkembangan mental dan perilaku anak dan remaja.
Menurutnya, pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap konten game online yang dapat mempengaruhi perilaku anak-anak secara negatif.
Ditanya mengenai kemungkinan Kementerian PPPA merekomendasikan pemblokiran game online populer seperti Free Fire, Nahar menyatakan bahwa potensi risiko dari game tersebut sangat kompleks.
“Pengaruhnya banyak dan sangat kompleks. Risiko yang dihadapi termasuk konten, perilaku, kontak fisik, perilaku konsumen. Konten-konten tidak sesuai dengan rating usia anak-anak. Ini (Free Fire) yang harusnya diperketat dan diawasi,” tegas Nahar.
Dr. Kristiana Siste, akademisi dari Universitas Indonesia, mengungkap dampak signifikan dari kecanduan video atau permainan berbasis internet terhadap struktur dan fungsi otak manusia.
Menurutnya, adiksi tidak hanya berdampak pada keluhan fisik, tetapi juga menyebabkan perubahan signifikan pada struktur otak yang dapat mengurangi beberapa fungsi kognitif penting.
“Dampak adiksi game online itu sangat besar. Gangguan pada bagian otak akibat kecanduan ini bisa mengurangi fungsi atensi, yaitu kemampuan untuk memusatkan perhatian, fungsi eksekutif seperti merencanakan dan melakukan tindakan, serta fungsi inhibisi yang adalah kemampuan untuk membatasi,” jelas Dr. Kristiana.
Lebih lanjut, Dr. Kristiana menyampaikan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengakui kecanduan game sebagai gangguan mental. Dalam edisi terbaru dari International Statistical Classification of Diseases (ICD-11), WHO mengategorikan kecanduan game sebagai ‘disorders due to addictive behaviors’, atau gangguan yang disebabkan oleh kebiasaan atau kecanduan. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.