Nasional

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap 4 Opsi Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024

Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin jalannya sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, Rabu (20/03/2024) di Ruang Sidang MK (Foto: Dok MK)

Editorialkaltim.com – Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menyoroti beberapa skenario yang mungkin terjadi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan hasil Pemilu 2024. Denny menguraikan, berdasarkan Pasal 77 UU MK, juncto Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, ada tiga kemungkinan putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024.

“Saya meyakini, Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya,” katanya dalam unggahan di X (Twitter) melalui akun pribadinya @dennyindrayana, Senin (15/4/2024).

Baca  Dede Yusuf Desak Pemerintah Gandeng Bank Himbara Hindari Swasta Kelola Pinjaman Mahasiswa

Menurut Denny, opsi pertama adalah MK menolak seluruh permohonan dan hanya memberikan catatan serta usulan perbaikan pada proses pemilihan presiden. Opsi ini dinilai paling mungkin terjadi mengingat kompleksitas bukti yang harus disajikan dan kondisi politik-hukum saat ini.

Opsi kedua, yang menurut Denny “hampir mustahil”, adalah MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon yang mengakibatkan diskualifikasi pasangan calon Prabowo-Gibran dan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hanya antara dua pasangan calon lainnya.

Baca  Survei LSI: 60,7% Warga Percaya MK Akan Adil di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Sementara opsi ketiga, yang juga kompleks, adalah MK mengabulkan sebagian permohonan dengan mendiskualifikasi hanya Gibran. Hal ini akan memungkinkan Prabowo untuk kembali bertarung di PSU dengan calon wakil presiden yang baru.

Opsi terakhir yang disampaikan oleh Denny adalah MK mengabulkan sebagian permohonan dengan membatalkan kemenangan Gibran dan hanya melantik Prabowo sebagai presiden, sesuai dengan interpretasi dari Pasal 8 ayat 2 UUD 1945. (ndi)

Baca  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai Tersangka Kasus Pemotongan Insentif ASN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button