Stafsus Presiden: Menteri Tak Perlu Izin Jokowi untuk Bersaksi di MK
Editorialkaltim.com – Staf Khusus Presiden RI bidang Hukum, Dini Purwono, menegaskan para menteri yang dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 tidak perlu meminta izin dari Presiden Joko Widodo.
Dilansir dari Antara, Dini menjelaskan MK memiliki wewenang untuk memanggil siapa saja yang dianggap perlu dalam rangka mendapatkan keterangan yang dibutuhkan.
“Tidak perlu, karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya,” ujar Dini.
Pemerintah, menurut Dini, sangat menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh MK, khususnya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Keberadaan sejumlah menteri diharapkan dapat membantu MK mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif terkait dengan latar belakang dan implementasi kebijakan pemerintah.
Lebih lanjut, Dini menegaskan pemerintah tidak terlibat dalam perkara yang sedang dibahas dan tidak akan mencoba mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung di MK.
“Dalam hal ini yang dipanggil adalah individu para menteri yang dipandang MK penting untuk didengar keterangannya. Jadi silakan para menteri terkait nanti memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK,” tutup Dini.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menghadirkan empat anggota Kabinet Indonesia Maju dalam sidang mendatang pada Jumat, 5 April 2024, untuk memberikan keterangan terkait dengan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024). Sidang ini akan berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK.
Empat menteri yang akan dipanggil termasuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati; dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini. DKPP juga akan turut serta dalam sidang tersebut.
Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang juga memimpin Majelis Hakim Pleno, dalam sidang PHPU Presiden 2024 yang kedua, pada tanggal yang sama.
Suhartoyo juga mengklarifikasi bahwa kehadiran para menteri ini bukan atas permintaan pihak pemohon dalam kasus nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, melainkan atas kebutuhan hakim.
Menurut Suhartoyo, keputusan untuk memanggil para menteri ini murni berdasarkan kebutuhan hakim untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap.
“Dalam diskusi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), kami menilai pentingnya pengadilan inter parties (yang mengikat para pihak) tidak berpihak hanya dengan mengakomodir bukti-bukti dari satu pihak saja. Oleh karena itu, pemanggilan ini sepenuhnya bertujuan untuk membantu para hakim dalam mengambil keputusan,” ujar Suhartoyo. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.