Nasional

Kemnaker: Pengusaha Telat Bayar THR Karyawan Dikenai Denda 5 Persen

Ilustrasi karyawan perusahaan (Foto: Freepik)

Editorialkaltim.com – Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan kebijakan denda 5% terhadap perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR), hal ini untuk memastikan pemenuhan hak pekerja/buruh.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari penegakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang mengatur tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker, Haiyani Rumondang, menyatakan dalam konferensi pers pada Senin (18/3/2024), denda akan dihitung dari total THR yang terlambat dibayarkan, baik per individu maupun keseluruhan karyawan yang terdampak.

Baca  Dua Bintang Sepak Bola Eropa Segera Jadi WNI, DPR RI Setujui Naturalisasi Hilgers dan Reijnders

“Jika pembayaran tersebut mengalami keterlambatan, denda yang dikenakan berjumlah 5% dari total THR. Hal ini berlaku baik untuk kasus individu maupun berdasarkan jumlah karyawan yang menghadapi keterlambatan pembayaran,” kata Haiyani.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menginformasikan tentang pembukaan posko-posko pengaduan THR di berbagai daerah.

Posko ini bertujuan untuk menyediakan wadah konsultasi dan pengaduan bagi pengusaha dan pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR.

Baca  Jokowi Umumkan Pencabutan Kebiajakan PPKM

Pembukaan posko ini dijadwalkan pada awal pekan, sebagai salah satu langkah proaktif kementerian dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pembayaran THR.

“Kami akan mengedarkan surat dan membuka posko pengaduan THR pada hari Senin atau Selasa,” kata Ida.

Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan telah merilis Surat Edaran No. M/2/HK.04/III/2024 mengenai tata cara pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk tahun 2024 kepada pekerja/buruh di perusahaan.

Baca  Masih Ada yang Cicil THR, Puji: Kami Akan Sidak Satu Persatu

Dalam surat edaran itu, diatur bahwa pembayaran THR keagamaan harus dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum perayaan hari raya keagamaan. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker