Nasional

Jokowi Teken Aturan Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS, Berikut Penjelasannya

Ilustrasi pegawai negeri sipil (Foto: Setkab)

Editorialkaltim.com – Presiden Joko Widodo, baru-baru ini mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya untuk tahun 2024.

“Meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” tulis bunyi aturan tersebut, dikutip Jumat (15/3/2024).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi Sekretariat Negara, regulasi ini memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, serta pejabat negara.

Baca  Jadwal Sengit! Inilah Skema Pertarungan 4 Besar BRI Liga 1: Bali United vs Persib, Borneo Hadapi Madura

Komponen yang termasuk dalam perhitungan THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat atau jabatan.

Untuk THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup gaji pokok hingga tunjangan kinerja. Sementara untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lain dengan tambahan penghasilan maksimal sebulan.

Baca  Mengerikan! Menkopolhukam Sebut 5 Juta Lebih Konten Pornografi di Indonesia Libatkan Anak-anak

Khusus untuk staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat dengan hak keuangan atau administratif setara menteri hingga pejabat pimpinan tinggi, THR dan gaji ke-13 diberikan maksimal sebesar yang diterima oleh pejabat dengan hak keuangan setara.

Adapun bagi CPNS, THR yang diberikan adalah 80% dari gaji pokok PNS ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.

Baca  Proyek Ambisius Prabowo: Menyehatkan Bangsa dari Kandungan hingga Dewasa

Peraturan Pemerintah ini juga menjelaskan mengenai jadwal pembayaran. THR diharuskan dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya keagamaan. Jika terdapat kendala, pembayaran THR dapat dilakukan setelah hari raya.

Untuk gaji ke-13, pembayaran dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Jika ada hambatan, pembayaran bisa dilakukan setelah bulan Juni. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker