Nasional

SYL Berharap Pengadilan Terima Eksepsinya, Klaim jadi Pahlawan Saat Pandemi Covid-19

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

Editorialkaltim.com – Mantan Menteri Pertanian pada periode 2019–2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menyatakan harapan agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menerima nota keberatan (eksepsi) yang diajukannya, berdasarkan perannya selama krisis COVID-19.

“Semoga eksepsi saya ini bisa dipertimbangkan. Selama empat tahun, saya bertanggung jawab atas kestabilan pangan negara di tengah pandemi COVID-19,” ungkap SYL setelah mengikuti sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada hari Rabu (13/3/2024).

SYL menyampaikan bahwa dia telah memulai kariernya dari posisi bawah dan berhasil menjadi sosok pahlawan serta pembela negara, khususnya di saat Indonesia dihantui oleh pandemi COVID-19.

Baca  Firli Bahuri Belum Ditahan, Mantan Komisioner KPK Bersurat ke Kapolri

Setelah sidang eksepsi berakhir, SYL menyatakan dirinya akan menantikan respons dari majelis hakim dan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

Pada sidang pembacaan eksepsi tersebut, pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, menyampaikan keberatan terhadap tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum.

Ia menekankan bahwa SYL telah mengabdikan dirinya sebagai pejabat publik, dengan pengalaman kerja yang dimulai dari menjadi lurah, camat, sekretaris daerah, bupati, wakil gubernur, gubernur Sulawesi Selatan, hingga menjadi menteri pertanian.

Baca  Resmi! Iffa Rosita dari Kaltim Gantikan Hasyim Asy'ari Sebagai Anggota KPU

Djamaludin juga menyebut SYL telah menerima berbagai penghargaan dan tanda jasa dari negara, serta apresiasi dari berbagai pihak, baik domestik maupun internasional, termasuk penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Termasuk pula penghargaan dari institusi Komisi Pemberantasan Korupsi yang sekarang menuntutnya,” jelas Djamaludin.

SYL terjerat kasus gratifikasi dengan nilai fantastis mencapai Rp 44,5 miliar. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu (28/2/2024), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugoho, mengungkapkan bahwa SYL memperoleh uang tersebut dengan cara memeras bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca  Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Rincian Harta Kekayan Syahrul Yasin Limpo

Dikatakan bahwa gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar tersebut diperoleh selama SYL menjabat sebagai Mentan dari tahun 2020 hingga 2023. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker