Nasional

Cari Kerja Susah, Pemuda di Bekasi Gugat Batas Usia Loker Ke MK

Ilustrasi wawancara kerja (Foto: Unsplash)

Editorialkaltim.com – Seorang pemuda berusia 23 tahun asal Bekasi, Leonardo Olefins Hamonangan, melakukan langkah hukum dengan mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 35 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam gugatannya, Leonardo menekankan pentingnya menghilangkan diskriminasi berbasis usia dalam proses rekrutmen kerja, mengingat hal tersebut seringkali menjadi penghalang bagi para pencari kerja muda seperti dirinya untuk mendapatkan pekerjaan.

Dalam risalah persidangan yang dilihat pada Jumat, 8 Maret 2024, Leonardo memaparkan bagaimana Pasal 35 ayat 1 dalam UU Ketenagakerjaan memberikan kebebasan yang luas kepada perusahaan untuk menetapkan syarat perekrutan, yang kerap kali menyertakan kriteria pengalaman kerja minimum dan batasan usia.

Baca  Menteri ESDM Usul Subsidi Solar 2025 Naik Hingga Rp3.000 per liter

Menurutnya, persyaratan semacam ini menciptakan hambatan bagi banyak calon pelamar kerja, khususnya mereka yang belum memiliki pengalaman kerja atau terhambat oleh batas usia.

“Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ini mengatur masalah perekrutan, artinya perusahaan diberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk merekrut karyawan, maka sering kali perusahaan menetapkan persyaratan pekerjaan itu adalah seperti pengalaman kerja yang minimal 2 tahun, kemudian juga ada usia pekerjaan, usia melamar, ada batas usia pelamar, hal-hal seperti itu menimbulkan suatu permasalahan konflik,” ujarnya.

Baca  Jelang Pemungutan Suara, Pemerintah Stop Sementara Penyaluran Bansos

Leonardo berargumen bahwa ketentuan tersebut berpotensi mendiskriminasi pelamar berdasarkan usia, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip nondiskriminasi yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi.

Dalam petitum yang dibacakannya, dia meminta agar Pasal 35 ayat 1 dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945, kecuali jika dimaknai bahwa setiap pemberi kerja diharapkan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua pencari kerja yang memenuhi kualifikasi, tanpa membeda-bedakan usia, pengalaman kerja, jenis kelamin, agama, ras, atau orientasi seksual.

Leonardo juga menyerukan pentingnya proses seleksi yang transparan dan objektif oleh perusahaan dalam memilih kandidat, untuk memastikan bahwa setiap pencari kerja memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses lapangan pekerjaan.

Baca  Anies Sebut Pendiri Republik Bekerja Buat Bangsa, Bukan Keluarga

“Dilarang memuat persyaratan-persyaratan mendiskriminasi usia pelamar, latar belakang, pengalaman kerja, jenis kelamin, agama, ras, orientasi seksual, pemberi kerja juga diharuskan untuk melakukan proses seleksi yang transparan dan objektif dalam memilih kandidat yang paling sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang tersedia,” jelasnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker