Editorialkaltim.com – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, menyampaikan bahwa DKI Jakarta masih memegang status sebagai ibu kota Indonesia hingga saat ini. Status tersebut akan berubah menjadi Nusantara setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota.
Hal ini dikonfirmasi Dini dalam sebuah pernyataan kepada media pada Kamis (7/3/2024). Dini sebut ini mengacu pada Pasal 39 UU Ibu Kota Negara (IKN) yang memuat ketentuan peralihan status ibu kota.
“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” ujar Dini.
Ia juga menambahkan bahwa efektivitas Nusantara sebagai ibu kota baru akan berlaku sejak Keppres diterbitkan, di mana secara otomatis akan mencabut status DKI Jakarta sebagai ibu kota negara.
Dalam rangka persiapan pemindahan ibu kota, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) juga sedang mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, telah disepakati bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan segera mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam 1-2 hari ke depan.
Langkah ini diambil mengingat status ibu kota dari DKI Jakarta ke Nusantara yang telah hilang sejak 15 Februari. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.