Nasional

Perludem Minta Bawaslu Lebih Berani Tindak Kasus Politik Uang

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu, 28 Januari 2024 (Antara/Hafidz Mubarak A)

Editorialkaltim.com – Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Usep Hasan Sadikin, mengungkapkan harapannya agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berani menggunakan kewenangan mereka secara tegas dalam menangani kasus dugaan politik uang yang terjadi dalam konteks Pemilu 2024.

Dalam sebuah pernyataan resmi yang dirilis di Jakarta pada hari Rabu, Usep menekankan bahwa Bawaslu memiliki kapasitas untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelaku politik uang melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Bawaslu melalui Undang-Undang Pemilu, bisa menindak tindak pidana politik uang, meski melalui Sentra Gakkumdu,” katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/3/2024) dilansir dari Antara.

Baca  Bawaslu Minta Peserta Pemilu Turunkan Atribut Kampanye pada 10 Februari Malam

Seruan ini dilontarkan menyusul laporan terhadap dua calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat di DKI Jakarta, yang diindikasikan terlibat dalam praktik politik uang.

Kedua caleg tersebut, Melani Leimena Suharli yang mencalonkan diri untuk DPR RI di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 2, serta Ali Muhammad Johan yang bertarung di dapil DKI Jakarta 7 untuk DPRD DKI Jakarta, dilaporkan ke Bawaslu RI. Mereka, yang merupakan ibu dan anak, diduga terlibat dalam aktivitas politik uang sehari sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Baca  Waspadai Draf Perpres Media Berkelanjutan Diklaim Rombongan Liar

Menurut Usep, keberanian Bawaslu dalam memproses kasus dugaan politik uang yang melibatkan Melani dan Ali dapat menjadi tolak ukur komitmen lembaga tersebut dalam menegakkan integritas pemilu.

Penggunaan kewenangan yang diberikan melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi kunci dalam memerangi praktik politik uang yang kerap sulit dipantau oleh masyarakat.

“Kasus ini menjadi trigger bagi Bawaslu. Perlu diingatkan kenapa ditambah kewenangan Bawaslu untuk menindak kasus tindak pidana politik uang, karena politik uang susah dilakukan oleh masyarakat sebagai pemantau,” jelasnya.

Adapun sanksi untuk pelaku politik uang dalam Pemilu 2024 telah ditetapkan dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca  Prabowo Subianto Yakin IKN Beroperasi Penuh Dalam 4-5 Tahun

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan janji atau materi kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dengan cara yang membuat surat suaranya tidak sah, akan dijatuhi pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 36.000.000. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button