Nasional

OJK Tutup 2.481 Pinjaman Online Ilegal hingga Februari 2024

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (Foto: Dok Pribadi)

Editorialkaltim.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penutupan massal terhadap 233 pinjaman online (pinjol) ilegal hingga 13 Februari 2024. Dengan demikian, total entitas pinjol ilegal yang berhasil diblokir oleh OJK sejak 1 Januari 2023 mencapai angka 2.481.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Februari 2024, di Jakarta pada Senin (4/3/2024).

Friderica menekankan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memberantas praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.

Baca  Marak Pencurian Data Pelamar Kerja, Puteri Komarudin Desak OJK Bertindak

“Sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 40 investasi ilegal, dan 2.481 pinjaman online ilegal,” ungkap Friderica.

Lebih lanjut, OJK juga mencatat telah menerima 3.296 pengaduan entitas ilegal, yang terdiri dari 3.121 pengaduan pinjol ilegal dan 175 pengaduan investasi ilegal hingga 26 Februari 2024. Hal ini menunjukkan masih tingginya aktivitas keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat.

Menurut Friderica sebelumnya, salah satu faktor yang berkontribusi terhadap maraknya pinjol ilegal adalah rendahnya tingkat literasi keuangan digital di kalangan masyarakat.

Baca  Menlu RI Kecam Israel di Sidang G20, Sebut Gaza 'Neraka' Akibat Serangan

“Mental ingin cepat kaya atau The Casino Mentality yang menjamur di masyarakat turut memicu praktik investasi ilegal,” terangnya.

Ditambah lagi, tekanan dari lingkungan sosial untuk ikut serta dalam peluang investasi juga dapat memengaruhi keputusan seseorang agar tidak dicap ketinggalan tren.

Kiki menambahkan bahwa praktik pinjol ilegal seringkali didukung oleh kemudahan pembuatan aplikasi pinjol ilegal dan penggunaan server di luar negeri.

“Perlunya peningkatan literasi digital di kalangan masyarakat untuk menghindari jebakan pinjol ilegal,” jelas Friderica.

Sebelumnya, OJK juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi Indonesia dalam meningkatkan literasi keuangan. Dengan populasi yang mencapai lebih dari 270 juta orang yang tersebar di lebih dari 17.000 pulau, Indonesia masih memiliki indeks literasi keuangan di bawah 50% pada tahun 2022.

Baca  AHY: Kerugian Negara Akibat Praktik Mafia Tanah Capai Rp11 Triliun

Situasi ini diperparah dengan perkembangan era digital yang pesat, di mana pengguna internet di Indonesia telah mencapai lebih dari 200 juta orang, namun tidak disertai dengan peningkatan literasi digital yang memadai. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button