Kaltim

Raih 146 Ribu Suara di Kaltim, Hetifah Sjaifudian Dipastikan Mulus Ke Senayan

Caleg DPR RI dari Partai Golkar Nomor Urut 2 Dapil Kaltim (Foto: Dok Pribadi)

Editorialkaltim.com – Dalam perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Hetifah Sjaifudian, calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Golkar mewakili daerah pemilihan Kalimantan Timur, berhasil mencatatkan prestasi luar biasa dengan meraih 146.023 suara.

“146.023 suara tulus dari hati nurani,” ungkap Hetifah dengan penuh rasa syukur.

Pencapaian ini menunjukkan peningkatan fantastis dibandingkan dengan pemilu sebelumnya pada tahun 2019, dimana Hetifah hanya mendapatkan 66.487 suara.

“Merinding, hati bergetar, bahagia, bangga, optimis. Semua perasaan campur jadi satu,” kata Hetifah.

Detail perolehan suara Hetifah di Kalimantan Timur menunjukkan distribusi yang luas di berbagai wilayah, dengan Kutai Kartanegara memimpin dengan 32.836 suara, diikuti oleh Balikpapan dengan 27.787 suara, dan Samarinda dengan 26.213 suara. Daerah lain seperti Paser, PPU, Bontang, Berau, Kutai Timur, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu juga memberikan kontribusi signifikan terhadap total suara Hetifah.

Baca  DPRD Samarinda Bahas Implementasi Pajak Reklame dan Perizinan

Berikut daftar Lengkap jumlah pemilih Hetifah Sjaifudian berdasarkan DA1 se-Kaltim.

-Kutai Kartanegara: 32.836
-Balikpapan: 27.787
-Samarinda: 26.213
-Paser: 20.462
-PPU: 12.481
-Bontang: 8.380
-Berau: 7.931
-Kutai Timur: 4.941
-Kutai Barat: 3.955
-Mahakam Ulu: 1.037

Dengan hasil ini, Hetifah menegaskan upayanya dalam mewariskan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat telah membuahkan hasil.

Baca  LPS PKTV Konsultasi ke KPID Kaltim Jelang Pemilu 2024

“Kita bersama membuktikan perjalanan panjang untuk mewariskan pendidikan politik yang baik telah berhasil dilakukan,” ucap Hetifah.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat Kalimantan Timur yang telah berjuang bersama hingga akhir.

“Terima kasih masyarakat Kalimantan Timur tercinta yang telah berjuang bersama hingga mengawal suara kita,” pungkas Hetifah.

Sebagai informasi tambahan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 mengatur tentang tahapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca  DPMPD Kaltim Evaluasi Data Desa, Tingkatkan Pembangunan di Kukar

Sesuai regulasi, penetapan anggota terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu, kecuali terdapat permohonan perselisihan.

Upacara pengucapan sumpah/janji anggota DPR RI dijadwalkan pada 1 Oktober 2024, bersamaan dengan anggota DPD. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker