Nasional

Bawaslu Pastikan Belum Ada Temuan Pelanggaran Pemilu Bersifat TSM

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: Dok Bawaslu)

Editorialkaltim.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan hingga saat ini belum menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam konferensi pers, Selasa (27/2/2024), menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Rahmat Bagja menjelaskan, untuk dapat dikategorikan sebagai pelanggaran TSM, suatu kasus harus memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan.

“Sampai saat ini, belum ada satu pun kasus yang memenuhi kriteria tersebut. Namun, kami tetap terbuka dan akan segera menindaklanjuti apabila ada laporan yang masuk,” ucap Bagja.

Baca  Ferdy Sambo Divonis Mati di Kasus Pembunuhan Birgadir J

Lebih lanjut, Bagja menanggapi pertanyaan mengenai tudingan pengalihan suara dari salah satu partai politik. Ia menegaskan bahwa pelanggaran TSM harus memenuhi tiga unsur kritis: terstruktur, sistematis, dan masif.

“Kasus di satu kecamatan saja sulit kami nyatakan sebagai TSM. Penting untuk diingat bahwa kriteria masif bukan hanya terstruktur, tapi juga harus sistematis dan masif,” jelasnya.

Dalam konferensi tersebut, Bagja juga menyampaikan muncul rekomendasi perbaikan terhadap sistem rekapitulasi elektronik KPU sebagai respons terhadap dugaan pelangaran. Bawaslu menekankan pentingnya prosedur upload formulir C hasil untuk menjaga integritas proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Baca  Persiapan Pemilu, DPRD Samarinda RDP dengan KPU dan Bawaslu

Pelanggaran pemilu TSM diartikan secara spesifik oleh Bawaslu. Pelanggaran terstruktur mengacu pada kecurangan yang dilakukan secara kolektif oleh aparat struktural, baik pemerintah maupun penyelenggara pemilu.

Sementara itu, pelanggaran sistematis berarti pelanggaran yang direncanakan dengan matang dan tersusun rapi. Adapun pelanggaran masif merujuk pada pelanggaran yang berdampak luas terhadap hasil pemilihan.

Baca  Bawaslu Usulkan Penundaan Pilkada Serentak 2024, Menkopolhukam: Tidak Boleh Mundur

Bawaslu menegaskan bahwa aturan lebih rinci tentang pelanggaran TSM telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018. Laporan atas dugaan pelanggaran TSM dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan syarat terdapat bukti yang menunjukkan pelanggaran terjadi di sejumlah wilayah. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker