Nasional

Mulai 5 Mei, KPU Buka Pintu untuk Dukungan Calon Independen di Pilkada 2024

Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat (Foto: KPU)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan jadwal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Menurut Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat, proses ini akan dimulai dengan tahapan pengumpulan syarat dukungan untuk calon perseorangan pada 5 Mei 2024.

Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/2/2024), Sudrajat menjelaskan bahwa pencalonan kepala daerah dapat diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun calon perseorangan.

“Kami akan membuka pendaftaran untuk calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota. Pendaftaran ini terbuka bagi mereka yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau yang mendaftar sebagai calon perseorangan,” ujar Sudrajat.

Baca  Gus Yahya: Jaga Netralitas NU, Jangan Gunakan Fasilitas untuk Kampanye Pilkada 2024

Pendaftaran ini akan berlangsung dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, memberikan kesempatan bagi semua pihak yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik lokal.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan bervariasi tergantung pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing wilayah.

Untuk calon gubernur dan wakil gubernur, daerah dengan jumlah DPT hingga 2 juta memerlukan dukungan minimal 10 persen. Sementara itu, daerah dengan jumlah DPT antara 2 hingga 6 juta memerlukan dukungan 8,5 persen; 7,5 persen untuk daerah dengan DPT 6 hingga 12 juta; dan 6,5 persen bagi daerah dengan DPT lebih dari 12 juta. Dukungan ini harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Baca  KPU Laporkan 1.467 Pasangan Calon Daftar Pilkada Serentak 2024

Untuk pemilihan calon bupati dan walikota, syarat dukungan berbeda. Daerah dengan jumlah DPT hingga 250.000 memerlukan dukungan minimal 10 persen. Di daerah dengan DPT 250.000 hingga 500.000, dukungan minimal adalah 8,5 persen; 7,5 persen untuk daerah dengan DPT 500.000 hingga 1 juta; dan 6,5 persen bagi daerah dengan DPT lebih dari 1 juta.

Baca  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai Tersangka Kasus Pemotongan Insentif ASN

Sama seperti pemilihan gubernur, dukungan ini harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker