Nasional

Bawaslu Rekomendasikan 1.496 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty (Foto: Dok Bawaslu)

Editorialkaltim.com – Bawaslu Republik Indonesia merekomendasikan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU), lanjutan (PSL), dan susulan (PSS) di 1.496 tempat pemungutan suara (TPS) se-Indonesia untuk menjaga integritas Pemilu 2024.

Menurut Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, pada Rabu (21/2/24), sebanyak 780 TPS disarankan untuk menjalankan PSU.

Sementara itu, 132 TPS lainnya direkomendasikan untuk melaksanakan PSL, dan 584 TPS diharapkan menyelenggarakan PSS. Keputusan ini diambil untuk menjaga kemurnian proses pemilihan, mulai dari hak pilih pemilih, penggunaan surat suara, hingga akurasi data hasil penghitungan suara.

Baca  Gibran Rakabuming Bantah Bergabung ke Partai Golkar

“Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian hak pilih pemilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024,” ujar Lolly.

Lolly menambahkan, penerbitan rekomendasi ini berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas pemilu, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Isu utama yang mendorong kebijakan ini antara lain mencakup pemilih tanpa KTP elektronik atau tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.

Baca  Ini Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK di SSCASN BKN 2023

“Terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali,” jelas Lolly.

Selain itu, alasan di balik rekomendasi PSL dan PSS berkisar pada adanya gangguan keamanan, kerusuhan, bencana alam, atau hambatan lain yang mengganggu jalannya pemungutan dan penghitungan suara.

Baca  Presiden Jokowi: Penanganan Covid-19 Tak Lagi Gratis Jika Status Pandemi Jadi Endemi

Dengan batas waktu pelaksanaan hingga 24 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS hingga Rabu (21/2/24). (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker