Samarinda

Masa Tenang Pemilu di Samarinda, Warga Diimbau Gunakan Hak Pilih dengan Bijak

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain. (istimewa)

Editorialkaltim.com – Kota Samarinda memasuki masa tenang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) sejak Minggu (11/2/2024), menjelang hari pemungutan suara pada Rabu (14/2). Selama masa tenang, yang berlangsung selama tiga hari, Alat Peraga Kampanye (APK) telah diturunkan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Masa tenang adalah periode di mana aktivitas kampanye dilarang, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mencerna informasi dan menentukan pilihan mereka dengan lebih jernih. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain, menekankan pentingnya masa tenang ini untuk “mendinginkan” suasana politik.

Baca  Disbun Kaltim Dorong Perlindungan Lahan dan Air, Hadapi Dampak Perubahan Iklim

“Masa tenang ini adalah kesempatan bagi kita untuk merenungkan kembali visi dan misi para kandidat, serta mempertimbangkan platform dan track record mereka,” ujar Sani dalam sebuah wawancara. Sani juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda oleh politik uang dan tetap menjaga kondusifitas selama masa tenang.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk memanfaatkan masa tenang ini dengan sebaik-baiknya. “Mari kita jadikan momen ini untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan, serta menjaga kondusifitas kota,” ajak Andi Harun.

Baca  TK Negeri 9 Samarinda Kunjungi Balai Kota, Kenalkan Anak-Anak pada Dunia Pemerintahan

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak pilih mereka dengan cerdas dan bertanggung jawab untuk menentukan masa depan bangsa. “Mari kita gunakan hak pilih kita dengan cerdas dan bertanggung jawab untuk menentukan masa depan bangsa,” imbuh Sani. (lin/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker