Nasional

Tragedi Pilu di TPS Gowa, Ibu Hamil KPPS Keguguran Saat Bertugas

Ilustrasi ibu hamil mengalami kesedihan saat keguguran
(Foto: Shutterstock)

Editorialkaltim.com – Duka mendalam menyelimuti proses pemungutan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah seorang ibu hamil berinisial S (34), anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), mengalami keguguran saat menjalankan tugasnya. Insiden pilu ini terjadi di TPS 03 Desa Pencong, Kecamatan Biringbulu, pada Rabu (14/2) sekitar pukul 19.30 WITA, saat perhitungan suara sedang berlangsung.

S, yang tengah berjuang dalam kondisi hamil, tiba-tiba mengalami pendarahan hebat yang menyebabkan panik di lokasi pemungutan suara.

Baca  Kokom, Kucing Betina yang Jadi Pegawai Baru Kementrian PUPR

Keadaan darurat ini memaksa rekan-rekannya segera membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Dg Pasewang di Kabupaten Jeneponto, yang diakses lebih dekat dari lokasi.

“Iya (ada anggota KPPS mengalami keguguran),” ujar Kepala Dinas Kesehatan Ishaq Iskandar dikutip detikSulsel, Senin (19/2024).

Ishaq menjelaskan upaya penyelamatan terhadap S harus dilakukan secepatnya, meski pada akhirnya janin yang dikandungnya tidak bisa diselamatkan.

“S sudah tidak sempat dibawa ke puskesmas terdekat atau menghubungi Call Center Tim Kesehatan Desa Pencong karena kondisi yang sangat panik,” jelas Ishaq.

Baca  Kemenkes: 27 Petugas KPPS Meninggal Dunia, Mayoritas Penyakit Jantung

Sebelumnya, Dalam upaya memastikan kesehatan para KPPS dan petugas pemilu lainnya terjaga selama bertugas, BPJS Kesehatan mengambil langkah proaktif. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa semua petugas pemilu yang terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak mendapatkan jaminan pengobatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selama yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif, maka biaya berobatnya akan kami tanggung penuh sesuai prosedur.” ujar Ghufron.

Baca  Megawati soal Bacawapres Ganjar Pranowo Bukan untuk Kepentingan Keluarga

Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan, bagi petugas pemilu yang mendapatkan hasil pemeriksaan kesehatan dengan risiko tertentu dan memiliki status kepesertaan JKN yang aktif, mereka dapat melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.

“Pemeriksaan tersebut dapat dilaksanakan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” jelas Ghufron. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button