KPU Pastikan Berikan Santunan Bagi Petugas KPPS Meninggal Dunia
Editorialkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia selama bertugas dalam Pemilu 2024 akan mendapatkan santunan. Pengumuman ini datang di tengah proses pendataan jumlah korban yang masih berlangsung.
Idham Holik, Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, menyatakan bahwa kematian petugas KPPS merupakan dampak dari beban kerja yang berat. Namun, KPU telah berupaya untuk meringankan beban tersebut dengan pengaturan ulang sistem penghitungan suara.
“Kami telah membagi proses penghitungan suara menjadi dua panel untuk mengurangi beban kerja petugas,” ujar Idham.
Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah menetapkan besaran santunan yang akan diberikan.
Petugas yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris. Selain itu, KPU juga akan menanggung biaya pemakaman dengan santunan sebesar Rp10 juta.
“Kami juga menyediakan santunan bagi petugas yang mengalami cacat permanen sebesar Rp30 juta, luka berat Rp16,5 juta, dan luka sedang sebesar Rp8,25 juta,” tambah Idham.
KPU baru-baru ini merilis data terkini mengenai petugas pemilu yang berakhir tragis. Dari data yang dirilis, tercatat 35 orang meninggal dunia pasca bertugas, dimana 23 di antaranya adalah anggota KPPS.
“KPU terus berupaya melakukan pendataan untuk memastikan semua korban dapat teridentifikasi dan mendapatkan hak santunan mereka,” pungkasnya. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.