Nasional

Catat! Karyawan Kerja Saat Libur Pemilu Wajib Diberi Uang Lembur

Ilustrasi karyawan (Foto: Freepik)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu serentak. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilihan umum kali ini.

Ketentuan mengenai upah lembur bagi pekerja yang harus bekerja pada hari pemungutan suara telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024.

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” tulis SE tersebut.

Baca  Mengenal Profil dan Visi Misi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Berdasarkan SE Nomor 1 Tahun 2024, ada beberapa ketentuan penting yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Pertama, hari libur nasional ini sudah merupakan ketentuan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang memberikan hak kepada pekerja/buruh untuk mendapatkan hari libur.

Kedua, pengusaha diharuskan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilih mereka. Jika pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha diwajibkan mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya. Ketiga, pekerja/buruh berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima.

Baca  Bolehkah Menerima Serangan Fajar? Ini Hukumnya dalam Islam

Cara menghitung upah lembur pada hari pemungutan suara juga dijelaskan dalam SE tersebut. Sebagai contoh, jika ada pekerja yang bekerja enam hari dalam seminggu dengan total 40 jam kerja dan melakukan lembur selama 7 jam dengan upah bulanan sebesar Rp 5 juta, maka upah lembur per jam dihitung dengan membagi upah bulanan dengan 173, yang menghasilkan Rp 28.901,734 per jam.

Baca  Banyak Temuan Kesalahan, PKS Desak KPU Hentikan Publikasi Sirekap

Jika pekerja tersebut melakukan lembur selama 7 jam, maka perhitungan upah lemburnya adalah 7x2x Rp 28.901,734, yang berarti pekerja tersebut berhak menerima upah lembur sebesar Rp 404.624,276. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker