Nasional

Jangan Lupa Nyoblos, 14 Februari 2024 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Petugas pemilihan mengenakan pakaian adat Papua saat pemilihan di TPS 17 April 2019 (Foto: Reuters/Nyoman Hendra Wibowo)

Editorialkaltim.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024, yang menetapkan hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk memberikan kemudahan bagi warga negara Indonesia dalam menggunakan hak pilih mereka pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dalam isi Keppres tersebut, Presiden Jokowi menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” demikian kutipan dari keputusan yang telah ditandatangani pada tanggal 6 Februari 2024 tersebut.

Baca  KASN Terima 219 Aduan Pelanggaran Netralitas ASN di Masa Kampanye Pemilu 2024, 50 Persen Dinyatakan Bersalah

Langkah ini diharapkan dapat memaksimalkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024, mengingat pentingnya setiap suara dalam menentukan arah dan masa depan bangsa. Dengan ditetapkannya hari libur nasional, diharapkan tidak ada lagi kendala bagi warga negara untuk turut serta dalam proses pemungutan suara.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” disebutkan dalam Keppres 10/2024.

Baca  Marcus Fernaldi Gideon Resmi Pensiun dari Bulu Tangkis Profesional

Keppres Nomor 10 Tahun 2024 ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan menjadi dasar hukum bagi penetapan hari libur nasional tersebut. Penetapan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam Pemilu 2024 nanti, pemilih akan dihadapkan pada berbagai surat suara, termasuk surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Baca  Soal Wacana Tambah Jadi 40 Kementerian, Yusril Ihza Mahendra: Harus Revisi UU

Pemilihan ini merupakan momen penting bagi demokrasi Indonesia, di mana setiap suara mempunyai peran penting dalam menentukan kepemimpinan dan kebijakan publik di masa yang akan datang. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker