Mahfud soal Ketua KPU Kena Sanksi DKPP: Jika Melanggar Lagi Harus Diberhentikan
Editorialkaltim.com – Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud Md, menegaskan peringatan keras kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia pasca-keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan KPU telah melanggar kode etik.
Mahfud MD menyampaikan hal ini dalam sebuah acara yang bertajuk “Tabrak, Prof!” di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Senin (5/2/2024).
“KPU harus mulai sekarang berhati-hati,” ujar Mahfud, menanggapi vonis DKPP terhadap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dan enam anggota lainnya karena dianggap melanggar kode etik dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Mahfud juga menggarisbawahi bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh KPU bukanlah yang pertama kali. Menurutnya, KPU telah berkali-kali melakukan kesalahan serupa, dan Hasyim Asy’ari sendiri telah menerima dua kali peringatan keras terkait pelanggaran yang dilakukan.
Lebih lanjut, Mahfud menekankan bahwa apabila KPU atau Hasyim Asy’ari kembali melakukan pelanggaran, maka tindakan tegas harus diambil, termasuk kemungkinan pemecatan dari posisinya.
“Apabila terjadi pelanggaran sekali lagi, maka harus ada tindakan pemecatan,” tegas Mahfud.
Salah satu kesalahan utama yang disoroti oleh Mahfud adalah ketidakmampuan KPU untuk berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden. Ini dianggap sebagai pelanggaran etik yang serius.
Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada DKPP untuk memutuskan hukuman lebih lanjut bagi Hasyim dan anggota KPU lainnya.
“Biarlah DKPP yang menentukan hukuman bagi mereka,” pungkasnya.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.