Nasional

Terima Pencalonan Gibran, DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU Cs

Pendafataran Paslon Prabowo-Gibran ke KPU (Foto: Reuters /Willy Kurniawan)

Editorialkaltim.com – Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, dan sejumlah anggota KPU lainnya. Keputusan ini diambil terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” ucap Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam pembacaan putusan yang disiarkan langsung melalui laman resmi YouTube DKPP pada Senin (5/2/2024).

Baca  Heboh Kasus Korupsi PT Timah, Menko Luhut Akui Terlambat Dorong Digitalisasi

Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada anggota KPU RI lainnya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin. Mereka semua diberikan sanksi peringatan keras.

Keputusan DKPP ini berangkat dari empat laporan yang diajukan ke DKPP. Pelapor meliputi Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca  Hary Tanoesoedibjo Sekeluarga Ramai-ramai Nyaleg di Pemilu 2024

DKPP menegaskan dalam putusannya bahwa KPU harus menjalankan keputusan ini dalam waktu maksimal 7 hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tegasnya. (ndi)

Baca  Kalimat Pamungkas 3 Paslon Pilpres 2024 di Debat Terakhir

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button