Samarinda

Cegah Dampak Hukum, Sekretariat DPRD Samarinda Gandeng Kejaksaan  

Sekretariat DPRD Kota Samarinda dan Kejaksaan Negeri Samarinda menandatangani perjanjian kerjasama
di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda,
Jalan M. Yamin Samarinda, Selasa (23/1/2024) (Istimewa)

Editorialkaltim.com – Sebuah langkah penting dalam penguatan kerangka hukum di Samarinda tercapai. Sekretariat DPRD Kota Samarinda dan Kejaksaan Negeri Samarinda menandatangani perjanjian kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Jalan M. Yamin Samarinda, Selasa (23/1/2024). Perjanjian ini dihadiri oleh Firmansyah Subhan, SH, M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, dan Ir. Agus Tri Sutanto, MT, Sekretaris DPRD Kota Samarinda.

Perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat antara Pemerintah Kota Samarinda dan Kejaksaan Negeri Samarinda. Sekretariat DPRD, sebagai salah satu OPD, menyadari perlunya kerjasama ini terutama dalam hal penyelenggaraan pemerintahan.

Baca  BPKAD Samarinda Gelar Sosialisasi Implementasi Penggunaan KKPD Wujud Pengelolaan Keuangan Akuntabel

Manfaat dari kerjasama ini sangat signifikan bagi Sekretariat DPRD Kota Samarinda. “Kami membutuhkan bimbingan, baik secara teknis maupun administratif, dari Kejaksaan Negeri Samarinda untuk mencegah kesalahan yang dapat berdampak hukum di masa mendatang,” jelas Agus Tri Sutanto. Kerjasama ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara serta sebagai upaya preventif menghadapi potensi masalah hukum.

Baca  Jalan Mas Temenggung Ditutup, Joni: Pelaku Usaha Dikebiri

Ruang lingkup kerjasama ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, dan pelayanan hukum yang akan diberikan oleh Kejaksaan Negeri kepada Sekretariat DPRD. Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penanganan berbagai urusan hukum yang berkaitan dengan pemerintahan.

Dalam wawancara, Firmansyah Subhan menegaskan bahwa kerjasama ini tidak hanya berfokus pada litigasi tetapi juga aspek non-litigasi, terutama terkait dengan gugatan yang melibatkan DPRD. “Kami berharap kerjasama ini dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat untuk Sekretariat DPRD dan mendorong tindakan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Baca  Komisi III DPRD Samarinda Harap Pemkot Priotritaskan Program Penanggulangan Banjir

Harapan besar tergantung pada kerjasama ini, yang dianggap sebagai langkah maju dalam memastikan bahwa kegiatan pemerintahan di Samarinda dilaksanakan dalam kerangka hukum yang jelas dan akuntabel. Kerjasama ini juga menjadi contoh positif dari sinergi antara lembaga pemerintah dalam memperkuat struktur hukum daerah. (lin/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker