Nasional

Jika Terpilih, Anies-Cak Imin Janji Bakal Revisi UU KPK

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di acara PAKU KPK pada Rabu, 17 Januari 2024 (Foto: Dok Cak Imin)

Editorialkaltim.com – Pasangan calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, memiliki tekad kuat untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mereka nilai telah melemah. Melalui rencana revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, mereka berambisi mengembalikan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kredibilitas serta kapabilitas lembaga tersebut.

Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan saat menghadiri acara Penguatan Anti-Korupsi untuk Penyelenggaraan Negara lebih Berintegritas (Paku Integritas) yang digelar oleh KPK, Rabu (17/1/2024) di Jakarta.

“Kita ingin mengembalikan agar KPK berwibawa lagi secara legal seperti dulu dan ini artinya merevisi UU KPK, kami ingin revisi ini akan bisa mengembalikan KPK kepada posisi yang kuat,” ujar Anies.

Baca  Utang Melonjak Rp8.262 Triliun, PKS Desak Pemerintah Hentikan Proyek Mercusuar

Anies, yang pernah menjabat sebagai Ketua Komite Etik KPK pada 2012, berharap revisi UU KPK menjadi alat efektif dalam upaya pemberantasan korupsi.

Menurutnya, peningkatan standar etika di KPK menjadi kunci untuk menguatkan lembaga tersebut. Anies ingin memastikan bahwa baik pimpinan maupun staf KPK beroperasi dengan kode etik yang tinggi.

Dalam upayanya memberantas korupsi, Anies dan Muhaimin berkomitmen merevisi UU KPK serta mengembalikan integritas di kalangan pegawai KPK. Mereka merasa bahwa integritas yang tinggi, yang pernah terlihat pada pegawai KPK 12 tahun lalu, akan menciptakan lembaga yang benar-benar independen.

Baca  5 Pejabat Negara Terkaya di Indonesia 2022, Ada yang Hartanya Tembus Rp10 Triliun

“Saya tanya, ‘sedang sibuk apa?’. Mereka [pegawai KPK saat itu] akan bilang, ‘mohon maaf, Pak, kami tidak bisa menjawab’. Dan itu mengirimkan pesan, ini orang punya integritas. Dia pegang itu kode etik,” ungkap Anies.

Selain itu, Anies menekankan pentingnya memiskinkan para tersangka korupsi dengan mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset. Menurutnya, tindakan ini harus segera dijalankan tanpa disengketakan untuk memberikan efek jera dan menuntaskan masalah korupsi di negara ini.

Baca  Pantau Pembayaran THR, Menaker Bakal Buka Posko Pengaduan di Daerah-Daerah

“Kami (Anies-Muhaimin) melihat perlunya kita menuntaskan RUU Perampasan Aset. Koruptor harus dimiskinkan. Ini tidak ada pilihan, ini hukuman yang harus diberikan,” tegas Anies. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker