Nasional

KPU Rilis 63 Lembaga Survei Terdaftar untuk Pemilu 2024, Berikut Daftarnya

Ilustrasi quick count (Foto: Antara/Widodo S Jusuf)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan bahwa sebanyak 63 lembaga survei telah terdaftar di Pemilu 2024. Menurut Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, lembaga-lembaga tersebut mulai mendaftar sejak 21 Agustus 2023, hanya 5 hari setelah ditetapkannya Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023.

“Lembaga survei mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 21 Agustus 2023 atau 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan,” kata August Mellaz dalam keterangannya pada Jumat (12/1/2024).

August Mellaz menekankan pentingnya lembaga survei mematuhi ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada untuk menjamin legitimasi hasil survei dan hitung cepat.

Berikut daftar 63 lembaga survei tersebut: ‌

  • PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi) ‌
  • PT Poltracking Indonesia ‌
  • PT Ipsos Market Research ‌
  • PT Kompas Media Nusantara ‌
  • Charta Politika/PT Indonesian Consultant Mandiri ‌
  • Voxpol Consulting Center Research
  • Pandawa Research ‌
  • PT Lingkar Strategi Indonesia ‌
  • PT Parameter Konsultindo (PARMET) ‌
  • Indikator Politik Indonesia ‌
  • Lembaga Survei Nasional ‌
  • Lembaga Klimatologi Politik ‌
  • Polstat Indonesia ‌
  • Political Weather Station (PWS) ‌
  • PT Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network) ‌
  • PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting (PRC)
  • Centre For Strategic International Studies (CSIS)
  • Lembaga Survei Jakarta ‌
  • Indonesia Polling Stations (IPS) ‌
  • Surabaya Survey Center (SSC) ‌
  • Lembaga Survei Indonesia (LSI) ‌
  • Fixpoll Media Polling Indonesia ‌
  • Forum Rektor PTMA ‌
  • Yayasan Akselerasi Indodata (INDODATA) ‌
  • Surabaya Research Syndicate (SRS) ‌
  • Indopol Survei & Consulting ‌
  • Polsentrum Data Indonesia ‌
  • PT Lingkaran Survei Indonesia ‌
  • PT Citra Publik ‌
  • Saiful Mujani Research And Consulting ‌
  • Rakata Analytics and Advisory ‌
  • Strategi Lingkar Nusantara ‌Trust
  • Indonesia Research & Consulting ‌
  • PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia) ‌
  • PT Losta Institute ‌
  • PT Citra Komunikasi LSI ‌
  • PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik ‌
  • Populi Center ‌
  • PT SCL Taktika Konsultan ‌
  • PT Citra Publik Indonesia ‌
  • Indekstat Research And Data Science ‌
  • PT Sigi LSI Network ‌
  • PT Konsultan Citra Indonesia ‌
  • Jaringan Isu Publik ‌
  • Lembaga Riset Indonesia ‌
  • Jaringan Suara Indonesia ‌
  • Media Survei Nasional ‌
  • PT Alvara Strategi Indonesia ‌
  • Lingkar Survei Sulawesi (LSS) ‌
  • Ide Cipta Research and Consulting (ICRC) ‌
  • The Haluoleo Institute ‌
  • Media Survei Center Indonesia ‌
  • PT Parameter Publik Indonesia
  • PT Paradigma Riset Nusantara ‌
  • Lembaga Survei Kuadran ‌
  • Nakama Research & Consulting ‌
  • PT Indopolling Riset dan Konsultan ‌
  • PT Sinergi Data Indonesia
  • PT LSI Network Deitro (PT Delt Kabar Indonesia) ‌
  • Algoritma Research & Consulting ‌
  • Puspoll Indonesia
  • Parameter Politik Indonesia
Baca  OJK Ingatkan Warga Hati-Hati Saat Diminta Selfie Sambil Pegang KTP

Namun, lembaga-lembaga ini diingatkan bahwa quick count atau hitung cepat hasil Pemilu 2024 hanya boleh dilakukan setelah 2 jam pemungutan suara, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 449.

Melanggar ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda belasan juta rupiah.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.

Baca  Menlu RI Kecam Israel di Sidang G20, Sebut Gaza 'Neraka' Akibat Serangan

UU Nomor 7 Tahun 2017 menekankan bahwa hitung cepat hasil pemilu merupakan bentuk partisipasi masyarakat. Lembaga-lembaga yang ingin melakukan quick count harus mendaftarkan diri ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, menyampaikan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan mengumumkan secara terbuka kepada publik bahwa hasil hitung cepat bukan hasil resmi dari penyelenggara pemilu. (ndi)

Baca  Mengenal Profil dan Visi Misi Anies-Muhaimin di Pilpres 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker