Nasional

36 Hari Kampanye Pemilu, Bawaslu Temukan 204 Pelanggaran Konten Internet

Bawaslu kampanyekam anti hoax di pemilu (Foto:Shutterstock/Ferrari Septiano)

Editorialkaltim.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan adanya 204 pelanggaran konten internet selama 36 hari masa kampanye Pemilu 2024 hingga 2 Januari.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyatakan bahwa temuan ini berasal dari pengawasan siber, Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu, dan analisis aduan masyarakat.

“Dari 204 konten internet tersebut melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Lolly dalam keterangannya seperti dikutip Antara pada Kamis (4/4/2023).

Menurut Lolly, pelanggaran terbagi atas ujaran kebencian (95%), politisasi SARA (4%), dan berita bohong (1%). Ujaran kebencian mendominasi dengan 194 konten, diikuti politisasi SARA (9 konten) dan pelanggaran berita bohong (1 konten).

Baca  Bawaslu Temukan Banyak Pelanggaran di Pilkada 2024, Utamanya Netralitas ASN dan Kepala Desa

Platform media sosial yang paling sering digunakan untuk pelanggaran konten adalah Instagram (35%), diikuti Facebook (34%), Twitter (27%), TikTok (3%), dan YouTube (1%).

“Berdasarkan sasaran pelanggaran konten internet, mayoritas diarahkan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden,” jelas Lolly.

Dari 204 konten melanggar, sebanyak 196 konten menyasar paslon presiden dan wakil presiden, sementara 8 konten menyasar penyelenggara pemilu (Bawaslu 6 konten dan KPU 2 konten).

Lolly menyatakan bahwa dari 204 konten, 185 konten telah dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk tindakan takedown.

Bawaslu mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawasi konten internet dan melaporkan konten yang mengandung ujaran kebencian, hoaks, dan politisasi SARA terkait Pemilu 2024.

Baca  Mengenal Profil dan Visi Misi Anies-Muhaimin di Pilpres 2024

“Aduan tersebut dapat dikirimkan melalui email [email protected], hotline 08119810123, mendatangi posko aduan masyarakat, melalui media sosial Bawaslu, dan laman aduan pada portal Jarimu Awasi Pemilu,” imbau Lolly.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda memprediksi puncak penyebaran hoaks di media sosial akan terjadi pada bulan Februari 2024.

Ia mengingatkan bahwa fenomena serupa terjadi pada 2019, di mana puncak hoaks terjadi menjelang tahapan Pemungutan Suara. Herwyn menekankan perlunya antisipasi untuk mencegah dampak buruk seperti polarisasi masyarakat, ketidakpercayaan pada penyelenggara Pemilu, dan potensi kekerasan.

“Ini yang memang kita perlu perhatikan bersama, karena terkait isu informasi negatif maka tren hoaks dan berita tidak benar ini bisa meningkat. Kalau berkaca 2019, memuncak di April 2019 ketika berakhirnya tahapan kampanye sampai menjelang pemungutan suara. Nah kalau saat ini, bukan tidak mungkin, hoaks itu akan meningkat dan memuncak di akhir November 2023, pada tahapan kampanye sampai pada awal Februari 2024, menjelang tahapan pemungutan suara,’’ ujarnya saat menjadi pengajar di kegiatan Mata Kuliah Kecerdasan Digital Lanjutan: Pemilu dan Transformasi Digital 2023 yang digelar Universitas Gaja Mada (UGM), Sabtu (2/9/2023) secara daring. (ndi)

Baca  Akselerasi Capaian UHC, BPJS Kesehatan Luncurkan Program Pesiar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker