Nasional

Afsel Berani Seret Israel ke Mahkamah Internasional, Sukamta:Indonesia Harus Lakukan Langkah Serupa!

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta (Foto: Dok DPR RI)

Editorialkaltim.com – Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta dari Fraksi PKS, mengimbau Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah serupa dengan Afrika Selatan dalam menyeret Israel ke Mahkamah Internasional. Menurutnya, langkah ini dapat memberikan tekanan lebih kuat kepada institusi internasional untuk segera menghentikan genosida yang terjadi di Palestina.

“Perlu ada dukungan secara nyata atas langkah Afsel, saya berharap pemerintah Indonesia bisa melakukan langkah serupa untuk mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional atas kejahatan perang yang dilakukan saat ini di Gaza Palestina. Pemerintah Indonesia juga bisa mendesak semua negara OKI secara bersama-sama melakukan langkah hukum dengan mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional,” ujae Sukamta melalui keterangan tertulisdi Jakarta, Senin (1/1/2024).

Sukamta menekankan bahwa semakin banyak negara yang mendesak hal ini, akan semakin meningkatkan tekanan terhadap institusi internasional. Hal ini diharapkan dapat memicu tindakan segera guna mengakhiri penderitaan yang terus berlangsung di Palestina.

Baca  Persiapkan Diri Kalian, Pendaftaran Rekrutmen BUMN 2024 Segera Dibuka

Meskipun keputusan Mahkamah Internasional terkadang diabaikan, Politisi Fraksi PKS ini berpendapat bahwa upaya untuk mendesak organ-organ PBB tetap penting.

Lebih dari 20 ribu warga Palestina, sebagian besar adalah anak-anak dan wanita, menjadi korban genosida yang masih berlanjut. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya sistemik dan simultan untuk menghentikan kekejian yang sedang terjadi.

“Pemerintah Amerika Serikat dan negara sekutunya, saat ini menghadapi desakan yang semakin kuat dari dalam negeri mereka agar tidak lagi memberikan dukungan kepada Israel dan segera menghentikan perang di Gaza. Jika hal ini diperkuat dengan desakan-desakan secara internasional maka akan sangat mungkin merubah sikap AS dan sekutunya,” tegas Sukamta.

Baca  Daftar Wilayah Terdampak Potensi Cuaca Ekstrim Sulsel hingga 16 Februari 2023

Diketahui, Afrika Selatan telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Israel di Pengadilan Internasional atau International Court of Justice (ICJ). Tuntutan ini menggambarkan bahwa Israel diduga melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza selama hampir tiga bulan serangan udara tanpa henti.

Dalam permohonan yang diajukan pada Jumat (19/12/2023), Afrika Selatan menyatakan bahwa tindakan Israel di Gaza dianggap sebagai genosida, dengan tujuan menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina.

Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa, membuat perbandingan antara kebijakan Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki dengan rezim apartheid masa lalu. Ia menggambarkan kesamaan dengan rezim yang menerapkan segregasi rasial, yang berakhir pada tahun 1994.

Baca  MK Pastikan Informasi Rapat Hakim Putusan Pilpres Tak Bocor

Informasi terkini dari Kementerian Kesehatan Palestina dan Perhimpunan Bulan Sabit Merah Palestina (PRCS) pada Selasa (2/1/2024), mencatat setidaknya 22.185 korban tewas di Gaza, termasuk 9.100 anak-anak dan 6.500 wanita. Korban luka-luka melampaui 57.035 orang, termasuk 8.663 anak-anak dan 6.327 perempuan. Sebanyak 7.000 warga juga dilaporkan hilang di Gaza.

Di Tepi Barat, tercatat 324 orang tewas, termasuk 83 anak-anak, dan lebih dari 3.800 dilaporkan luka-luka. Eskalasi kekerasan ini telah menimbulkan keprihatinan dunia internasional, memicu reaksi keras terhadap tindakan Israel di wilayah konflik tersebut.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button