DPRD Kaltim Tindak Lanjuti Keluhan Petani Berau Terkait Ganti Rugi Lahan
Editorialkaltim.com – Komisi I DPRD Kalimantan Timur baru-baru ini mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menyoroti isu ganti rugi lahan antara kelompok tani Kabupaten Berau dan perusahaan penambangan batu bara PT Berau Coal. Rapat ini diadakan di Gedung E Lantai I DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar – Karang Paci, Kota Samarinda, pada Kamis (16/11/2023).
Salah satu anggota DPRD Kaltim yang terlibat, M Udin, menguraikan bahwa masalah tersebut bermula dari tanah milik warga yang digunakan untuk operasi perusahaan tanpa ganti rugi yang memadai. “Ada keluhan dari kelompok tani bahwa PT Berau Coal melakukan aktivitas di lahan mereka tanpa memberikan kompensasi yang layak,” ujar M Udin.
Legislator dari Fraksi Golkar ini menegaskan bahwa RDP ini bertujuan untuk menjembatani kelompok tani dan PT Berau Coal. “Tujuan utama kami adalah mediasi dan menemukan solusi yang adil bagi kedua belah pihak,” tambahnya.
M Udin menekankan bahwa diperlukan klarifikasi mengenai area yang menjadi sumber konflik. “Kami meminta dokumen yang berkaitan dengan pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Berau Coal, serta dokumen dari kelompok tani terkait dengan klaim mereka,” katanya.
Dia menambahkan bahwa ada laporan mengenai aktivitas penambangan PT Berau Coal yang diduga terjadi di luar area konsesi mereka. “Jika benar terjadi penambangan di luar konsesi, itu merupakan pelanggaran serius,” ucap M Udin.
M Udin juga menginformasikan bahwa Komisi I akan melakukan kunjungan ke lokasi untuk memverifikasi informasi dari kedua pihak. “Kami akan melakukan kunjungan lapangan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas tentang situasi sebenarnya,” ujarnya.
Politisi ini berharap bahwa pada RDP berikutnya, PT Berau Coal dapat menghadirkan perwakilan yang memiliki wewenang dan pengetahuan mengenai masalah pembebasan lahan ini. “Kami membutuhkan kejelasan dan transparansi dari PT Berau Coal,” tutupnya. (lin/adv)