Samarinda

Dewan Soroti Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye oleh Parpol di Samarinda

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. (istimewa).

Editorialkaltim.com – Samarinda – Dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendekat, Samarinda menghadapi masalah pemasangan alat peraga kampanye (algaka) oleh beberapa Partai Politik (Parpol) yang tidak sesuai aturan. Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, menyoroti pelanggaran ini. “Banyak Parpol telah memasang algaka sebelum waktunya, bahkan dengan tulisan bacaleg,” ungkap Afif.

Afif menyatakan kekhawatiran terhadap tindakan ini, yang dapat diinterpretasikan sebagai pelanggaran aturan kampanye. “Ini adalah pelanggaran serius terhadap Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023,” jelasnya. Menurut peraturan tersebut, Parpol hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik internal sebelum masa kampanye.

Baca  Plaza 21 Diharapkan Jadi Kantong Parkir untuk Dukung Citra Niaga Samarinda

Meski beberapa Parpol mengklaim bahwa pemasangan algaka adalah bentuk kreativitas, Afif menegaskan bahwa setiap tindakan yang menampilkan tulisan “Caleg” atau “Bacaleg” dianggap sebagai kampanye. “Kami harus memisahkan antara kreativitas dan kepatuhan terhadap aturan kampanye,” tegasnya.

Afif juga mengkritik dalih beberapa Parpol yang menganggap pemasangan tersebut sebagai hal yang dapat diterima. “Tindakan seperti ini mengaburkan garis antara sosialisasi dan kampanye politik,” katanya. Ia menambahkan bahwa hanya ucapan selamat Idulfitri tanpa ajakan memilih yang diperbolehkan sebagai pengecualian.

Baca  Sugiyono: Pemilihan 2024 Harus Jadi Momentum Perubahan

Mengakhiri pernyataannya, Afif menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kampanye. “Kepatuhan ini fundamental untuk menjaga integritas dan keadilan pemilu yang akan datang,” tutupnya.(lin/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker