Nasional

Diteken Jokowi, Upah Minimum 2024 Dipastikan Naik

Ilustrasi karyawan pabrik (Foto: Freepik)

Editorialkaltim.com – Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur pengupahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini menjamin kenaikan upah minimum.

“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada Jumat (10/11/2023).

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa kepastian kenaikan upah minimum didasarkan pada penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Formula tersebut melibatkan tiga variabel utama: Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (α).

Baca  Kurangi Angka Golput, KPU Buka Tahap 2 Pindah TPS di Pemilu hingga 7 Februari 2024

“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” kata Menteri Ida.

Indeks Tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata/median upah, dan faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Ida menekankan peran tambahan Dewan Pengupahan Daerah dalam memberikan saran kepada Kepala Daerah untuk penerapan upah minimum, serta struktur dan skala upah di wilayah masing-masing.

Baca  MotoGP Mandalika Hadir Lagi di Oktober 2023, Harga Tiket Mulai Rp500 Ribu

Menurut Ida, ketentuan pengupahan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Hal ini diharapkan membawa keadilan dalam sistem pengupahan di perusahaan dengan penerapan struktur dan skala upah.

“Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,” ujarnya.

Ida menyatakan bahwa PP yang diterbitkan pada Hari Pahlawan tersebut menjadi dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya. Penetapan Upah Minimum Provinsi dijadwalkan paling lambat pada 21 November, sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 30 November.

Baca  Efek Jera bagi Koruptor, Jokowi Desak DPR Segera Selesaikan RUU Perampasan Aset

“Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini,” pungkasnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button