Penajam Paser Utara

Pendapatan Daerah PPU Ditargetkan Naik 100% di 2024

Pj Bupati PPU Makmur Marbun. (Istimewa/editorialkaltim.com).

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperkirakan peningkatan pendapatan daerah sebesar 100% di 2024, meningkat dari pendapatan tahunan saat ini yang berjumlah 125 miliar rupiah.

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati PPU, Makmur Marbunsaat membuka bimbingan teknis (Bimtek) bagi petugas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kelurahan/Desa berbasis Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (SISMIOP) se-Kabupaten PPU yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Selasa (07/11/2023).

“Target pendapatan bukan naik munngkin harus lebih dari 100%, syukur-syukur kalau bisa naiknya menjadi 150%. Bisa apa gak ya? Ya tentu harus bisa karena mereka (Dispenda) harus berkreativitas dipaksa mereka untuk melihat peluang-peluang mau pun pontensi yang ada di Kabupaten PPU,” ungkapnya.

Baca  Pj Bupati PPU Makmur Marbun Tekankan Tindak Lanjut Arahan Presiden untuk Stabilitas dan Reformasi

Makmur Marbun menekankan pentingnya kreativitas dan inovasi dalam mencari peluang peningkatan pendapatan daerah. Untuk itu, pelaksanaan bimbingan teknis yang berlangsung di Hotel IKA selama tiga hari dan diikuti oleh sekitar 100 perwakilan kelurahan/desa ini, merupakan langkah konkrit pemerintah dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

“Target yang kami tetapkan harus tercapai. Saya yakin dengan pelatihan ini, petugas kami akan lebih terampil dan mampu mengelola pajak dengan lebih baik,” ungkap Makmur Marbun.

Bimtek ini merupakan bagian dari usaha pemerintah daerah untuk memperkenalkan OPSEN Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penyederhanaan peraturan daerah ke dalam satu Perda merupakan salah satu strategi yang ditempuh untuk mempermudah administrasi dan meningkatkan efisiensi.

Baca  Strategi Peningkatan Produksi Padi, Bapelitbang PPU Gelar Sosialisasi

“Perubahan menuju sistem yang lebih terintegrasi ini penting, untuk memastikan bahwa seluruh potensi pendapatan daerah bisa tergali maksimal,” terang Marbun saat diwawancarai.

Makmur Marbun juga menyebut, akan ada perubahan besar dalam sistem aplikasi pajak yang berlaku saat ini, yang diharapkan dapat mempermudah proses dan distribusi pajak ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ini merupakan salah satu langkah dalam menyongsong penerapan sistem pajak yang lebih modern dan terotomatisasi.

“Nantinya , 5 Januari 2024 itu akan memakai pajak restribusi menggunakan 1 Perda (Peraturan Daerah) saja. Tadinya itu banyak sekali Perda, bahkan setiap ini itu Perda, Perda, Perda, sekarang hanyak kita gunakan 1 Perda. Oleh karena itu karena 1 Perda-nya tentu akan berubah sistem aplikasi yang dipakai selama ini, tentu berubah semua ada yang baru,” ungkap Makmur Marbun saat dijumpai.

Baca  Pj Bupati PPU Tegaskan Syarat Mengabdi 20 Tahun bagi CPNS Baru

Dia juga menjelaskan, para petugas PBB-P2 Kelurahan/Desa PPU akan dipersiapkan untuk pemberlakukan Opsen PKB dan BBNKB terkait pengelolaan pajak daerah dalam perlaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. (nfa/adv).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker