Kendaraan Dinas Bakal Diganti Tunjangan Operasional, Raup Muin: Sudah Tepat
Editorialkaltim.com – Wakil Ketua I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin mendukung kebijakan Pj. Bupati Makmur Marbun terkait larangan pengadaan mobil dinas. Dimana, Pj Bupati Makmur Marbun melarang pembelian kendaraan dinas pejabat mulai 2024.
Menurut Raup, kebijakan larangan pembelian kendaraan dinas bagi pejabat daerah sudah tepat. Kendaraan dinas dianggap pemborosan anggaran, serta tidak efektif.
“Saya sepakat dengan kebijakan (Pj. Bupati) itu. Apalagi kalau pakai mobil dinas itu suka asal-asalan dan tidak diperhatikan,” ujar Raup, Kamis (2/11/2023).
Raup menyebut, biaya perawatan kendaraan dinas akan menjadi beban APBD. Apalagi jika pejabat yang menggunakan kendaraan tersebut tidak aware. Maka biaya maintenance-nya akan jauh lebih besar.
Dengan kebijakan larangan pembelian kendaraan dinas, dia menilai pemerintah daerah bisa melakukan efisiensi anggaran. Kendaraan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) akan diganti dengan tunjangan transportasi.
“Karena kalau di timbang-timbang lebih banyak biayanya dibanding sewa atau punya sendiri. Karena kalau diperhatikan orang-orang itu tidak tahu bagaimana memperlakukan kendaraan, asal pakai gitu,” terangnya.
Kebijakan penggantian kendaraan dinas dengan tunjangan operasional ASN, masih dalam bentuk kajian. Nantinya, kebijakan Pj Bupati Makmur Marbun tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan bupati atau Perbup.
Saya yakin jika kebijakan ini diberlakukan, pemerintah daerah akan lebih bisa menghemat anggaran. Dan anggaran itu bisa digunakan untuk program yang lebih tepat sasaran,” tandasnya. (nfa-3/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.