Nasional

96 Ribu Lebih Pejabat Belum Setor LHKPN, Deadline 31 Maret Kian Dekat

Gedung KPK (Foto: KPK)

Editorialkaltim.com – Sebanyak lebih dari 96 ribu penyelenggara negara tercatat belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga pertengahan Maret 2026. Padahal, tenggat waktu pelaporan tinggal beberapa hari lagi.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, dari total 431.468 wajib lapor, baru 67,98 persen yang telah menyampaikan LHKPN untuk tahun pelaporan 2025 per 11 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan agar para pejabat segera memenuhi kewajiban tersebut sebelum batas akhir 31 Maret 2026.

Baca  Jokowi Siap Bawa Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Budi, Kamis (26/3/2026), dikutip dari Antara.

Kewajiban pelaporan ini mencakup berbagai kalangan pejabat, mulai dari pimpinan lembaga negara, anggota kabinet, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD. Selain itu, pejabat dengan fungsi strategis seperti anggota legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri, dan staf khusus juga wajib melapor.

Baca  Tinjau Makan Bergizi Gratis, Gibran Dapat Surat Istimewa dari Seorang Siswa SD

KPK menegaskan, laporan harus disampaikan secara benar, lengkap, dan tepat waktu melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.

Setiap laporan yang masuk akan diperiksa secara administratif. Jika dinyatakan lengkap, data tersebut akan dipublikasikan sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.

Sebaliknya, jika ditemukan kekurangan, wajib lapor harus segera memperbaiki dan mengirim ulang laporan maksimal 14 hari kalender sejak pemberitahuan.

Baca  Menteri Karding Kejar Target Kirimkan 425 Ribu Pekerja Migran Tahun Ini

KPK menilai kepatuhan dalam pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi indikator komitmen pejabat dalam menjaga integritas dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button