Editorialkaltim.com – Untuk meningkatkan legalitas dan keamanan berlayar, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim menargetkan penerbitan pas kecil untuk 815 kapal nelayan di Kabupaten Paser pada tahun 2025. Pas kecil, yang merupakan surat tanda kebangsaan kapal, dianggap esensial untuk validasi kepemilikan dan kelengkapan berlayar.
Kegiatan pengukuran kapal, yang dilaksanakan Rabu (15/1/2025), melibatkan 105 kapal di Desa Muara Telake dan 80 kapal di Desa Muara Adang.
“Kami berharap dengan dokumentasi yang lebih lengkap, kapal-kapal ini dapat beroperasi dengan lebih aman dan legal,” ujar Kasi Pengendalian Penangkapan Ikan Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, Aspiany.
Kerja sama antara berbagai pihak, termasuk Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan, Otoritas Pelabuhan Pondong (OPP), serta kepala desa, menunjukkan komitmen kuat terhadap peningkatan kepatuhan regulasi di sektor perikanan.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Paser, Rudiansyah menekankan pentingnya pas kecil, bukan hanya sebagai dokumen kepemilikan, tetapi juga sebagai alat penting dalam mengusulkan jaminan kredit untuk usaha nelayan.
“Ini juga membantu pemerintah dalam melakukan pendataan yang akurat dan cepat tanggap terhadap potensi bahaya di laut,” tambahnya.
Selain penerbitan pas kecil, kegiatan ini juga mempromosikan penerbitan Kartu Pelaku Usaha Perikanan (KUSUKA), yang bertujuan sebagai identitas tunggal bagi nelayan, yang mencakup pelaku budidaya, pengolah, dan pemasar hasil perikanan.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.