8000 Benih Sawit Ilegal Dimusnahkan Disbun dan Polda Kaltim
Editorialkaltim.com – Dinas Perkebunan (Disbun) dan Polda Kaltim memusnahkan 8000 benih sawit dan 15 kotak kecambah kelapa sawit ilegal. Proses tersebut dilaksanakan di Jalan Tani Aman KM. 45, RT 008 Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, di kediaman pemilik benih sawit palsu, Rabu (5/7/2023).
Proses pemusnahan ini melibatkan pemilik benih sawit ilegal, yang dibantu oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim melalui Unit Pengelola Teknis Daerah Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP), Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltim dan ketua RT 22 Bukit Merdeka, Asri Saputra.
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir yang diwakili Irlijani Ilham selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mengatakan, penting untuk membeli benih yang telah tersertifikasi dan diperoleh dari tempat resmi, seperti UPTD yang telah melalui pengawasan benih tanaman.
“Kami terus berkoordinasi dengan Disbun kabupaten/kota dan Kepolisian Daerah untuk melakukan pengawasan dan pemberantasan peredaran benih kelapa sawit ilegal atau palsu di kalangan petani kelapa sawit,” jelasnya.
Diketahui, di Indonesia, terdapat 19 sumber benih kelapa sawit yang sah, dua di antaranya terdapat di Kaltim, yaitu PT London Sumatera SSGU Samarinda Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang, dan Outlet Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan Jalan Rapak Indah No.63, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Untuk memesan kecambah kelapa sawit, dapat melalui dua sumber benih ini dengan membawa Surat Persetujuan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dan persyaratan lainnya. (nfa)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.