78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Rutan Hanya Dihukum Minta Maaf
Editorialkaltim.com – KPK akan segera menjalankan putusan Dewan Pengawas KPK terhadap 78 dari 90 pegawai yang terbukti terlibat dalam pungutan liar di Rumah Tahanan KPK. Para pegawai ini diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di lingkungan internal KPK.
“Mekanisme permintaan maaf itu terbuka di internal KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Detik Senin (26/2/2024).
Sebelumnya, Dewas KPK resmi menyatakan 90 pegawai KPK bersalah dalam skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan lembaga tersebut. Keputusan ini diumumkan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengujian bukti yang dilakukan oleh Dewas KPK terhadap para pegawai tersebut.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyampaikan bahwa dari 90 pegawai yang terlibat, 78 di antaranya dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka kepada publik.
Menariknya, keputusan ini tidak langsung mengarah pada pencopotan mereka dari jabatan. Hal ini dikarenakan para pegawai tersebut masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tindakan mereka diatur oleh Pasal 4 ayat (2) huruf b dari Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Sementara itu, untuk 12 pegawai lain yang juga terlibat dalam kasus pungli sejak tahun 2018, keputusan mengenai sanksi dan penanganan lebih lanjut diserahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK. Langkah ini diambil mengingat Dewas KPK belum terbentuk saat mereka mulai terlibat dalam kegiatan koruptif tersebut. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.