BalikpapanBerauBontangKaltimKukarKutimPaser

6 Pjs Bupati dan Wali Kota di Kaltim Resmi Dikukuhkan Penjabat Gubernur

6 Pjs Bupati dan Wali Kota di Kaltim Resmi Dikukuhkan Penjabat Gubernur Akmal Malik (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, telah resmi mengukuhkan enam Pejabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota di Kalimantan Timur, pada acara yang diadakan di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Rabu (25/09/2024). Pengukuhan ini menjadi bagian dari persiapan masa transisi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Acara pengukuhan dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi provinsi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tokoh masyarakat. Dalam sambutannya, Pj Gubernur Kaltim menegaskan pentingnya menjaga stabilitas dan kesinambungan pemerintahan daerah selama masa transisi.

“Pengukuhan Pejabat Sementara ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memastikan kelancaran administrasi pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di masing-masing daerah. Saya harap para pejabat yang baru dikukuhkan dapat menjalankan tugas dengan baik, menjaga kondusivitas wilayah, serta berkolaborasi dengan semua pihak,” ucap Pj Gubernur.

Baca  Penjabat Gubernur Kaltim: Gunakan Hak Pilih Sesuai Hati Nurani

Pejabat yang dikukuhkan antara lain Pjs Bupati Kutai Kartanegara, Pjs Wali Kota Balikpapan, Pjs Bupati Wali Kota Bontang, Pjs Kutai Timur, dan Pjs Bupati Paser, serta Pjs Berau.

Mereka akan bertugas hingga Bupati dan Wali Kota definitif terpilih melalui pemilihan kepala daerah mendatang. Masa tugas mereka adalah dua bulan.

“Walaupun dua bulan, banyak hal yang bisa terjadi,” tambahnya.

Dari sepuluh kabupaten/kota di provinsi Kaltim, hanya tiga daerah yang tidak melakukan penggantian kepala daerah karena kepala daerah yang ada tidak mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Baca  Pj Gubernur Akmal Malik Dorong Penguatan Kaltim Sebagai Kawasan Penyangga IKN

Pj Gubernur juga menekankan agar para Pjs fokus pada penanganan isu strategis di daerah, termasuk masalah pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, diharapkan pula mereka menjaga kekondusifan daerah dan netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Pengukuhan ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi keberlanjutan program-program prioritas pemerintah daerah yang telah berjalan, sehingga tidak ada kekosongan pemerintahan selama masa transisi,” pungkas Pj Gubernur.

Berikut adalah nama-nama Pjs yang dikukuhkan:

  • H.M. Syirajudin, S.H., M.T., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur sebagai Pjs. Bupati Paser.
  • Drs. H. Sufian Agus, M.Si., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Timur sebagai Pjs. Bupati Berau.
  • Dr. Bambang Arwanto A.P., M.Si., Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur sebagai Pjs. Bupati Kutai Kartanegara.
  • H.M. Agus Hari Kesuma, S.E., M.M., Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur sebagai Pjs. Kutai Timur.
  • Munawwar, S.T., M.Si., Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur sebagai Pjs. Wali Kota Bontang.
  • Ahmad Muzakkir, S.T., M.Si., Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur sebagai Pjs. Wali Kota Balikpapan.
Baca  Konversi 4300 TK2D di Kutai Timur Menjadi PPPK Akan Terlaksana pada November 2024

(aadr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button