
Editorialkaltim.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur belum mengambil langkah terhadap Kamaruddin Ibrahim (KMR), anggota DPRD Kaltim yang terseret kasus dugaan korupsi proyek fiktif pengadaan barang dan jasa senilai Rp431 miliar.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa lembaganya baru akan memberikan rekomendasi setelah ada putusan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan.
“Setelah ada putusan inkrah, barulah nanti BK memberikan rekomendasi,” tegas Subandi melalui sambungan telepon, Selasa (13/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa kasus Kamaruddin sudah berada di ranah hukum sehingga BK tidak memiliki kewenangan untuk bertindak selama proses masih berjalan.
“Saya selaku Ketua Badan Kehormatan sudah mengonfirmasi dengan pihak partai. Benar, beliau (KMR) telah dinyatakan sebagai tersangka, jadi sementara ini proses hukumnya sedang berjalan dan sudah ditangani aparat penegak hukum. BK sendiri tidak memiliki kewenangan apa-apa dalam hal ini, karena sepenuhnya sudah masuk ke ranah hukum,” ujarnya.
Subandi juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dan meminta semua pihak tidak berspekulasi lebih dulu.
“Biarkan ini mengalir sesuai hukum yang berlaku. BK saat ini belum mengambil langkah apapun karena perkaranya sudah dalam penanganan aparat penegak hukum,” tambahnya.
Kamaruddin merupakan anggota DPRD Kaltim dari Dapil Balikpapan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta berdasarkan Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025. Ia ditahan di Lapas Cipinang sejak 7 Mei 2025 karena diduga mengendalikan dua perusahaan rekanan proyek fiktif milik anak usaha PT Telkom Indonesia.(ndi/adr)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.