5 Daftar Bansos yang Cair Juni 2024, Ada PIP hingga BPNT
Editorialkaltim.com – Presiden Joko Widodo telah memastikan kelanjutan berbagai program bantuan sosial (bansos) hingga setidaknya Juni 2024. Dengan kebijakan ini, Presiden berharap bisa memperpanjang distribusi bansos beras hingga akhir tahun, tergantung pada ketersediaan dana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Berikut adalah lima jenis bansos yang akan terus disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan:
1. BLT Mitigasi Risiko Pangan
Program ini menggantikan BLT El Nino yang berakhir Desember 2023. Dengan alokasi Rp200.000 per bulan selama tiga bulan (Januari hingga Maret), penerima manfaat akan mendapatkan total Rp600.000. Meskipun demikian, pencairan dana tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan pada bulan-bulan yang ditargetkan.
2. Bansos Beras
Sesuai arahan Presiden, bantuan pangan beras akan terus berlanjut hingga Juni. Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, mengonfirmasi hal ini pada Senin (19/2/2024). Bantuan ini diberikan kepada 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM), yang dipilih berdasarkan data dari Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT atau dikenal juga dengan Kartu Sembako menjangkau KPM yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai Rp200 ribu per bulan dan dibagikan setiap dua bulan sekali.
4. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH menawarkan dukungan finansial bagi berbagai kategori penerima manfaat. Untuk ibu hamil dan nifas, serta anak usia dini hingga 6 tahun, bantuan mencapai Rp3.000.000 per tahun. Sementara itu, bantuan pendidikan untuk anak SD/Sederajat mencapai Rp900.000 per tahun.
5. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP dirancang untuk membantu siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan bantuan uang tunai. Besaran bantuan berbeda tergantung pada jenjang pendidikan, mulai dari Rp225.000 hingga Rp1.000.000 per semester genap.
Cara Mendapatkan Bansos
Untuk menerima bantuan, warga perlu terdaftar dalam DTKS, yang berfungsi sebagai basis data penerima manfaat dan sumber kesejahteraan sosial. Pendaftaran DTKS bisa dilakukan melalui dua cara, yakni offline dan online, memudahkan akses bagi mereka yang membutuhkan. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.