NasionalRagam

49 Mantan Napi Kasus Korupsi Maju di Pemilu 2024, Ini Aturannya

Pin Partai Politik (Foto: Shutterstock)

Editorialkaltim.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan fakta mengagetkan: ada 49 mantan narapidana korupsi yang telah mengamankan tempat di Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2024.

Dari jumlah tersebut, 22 mantan narapidana bersaing untuk kursi di dewan legislatif tingkat regional (DPRD) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, sementara 27 berambisi menjadi anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) tingkat nasional.

Distribusi di antara partai politik mengungkapkan konsentrasi yang jelas di Golkar, dengan total 9 kandidat yang memiliki catatan masa lalu yang tercemar. Partai lain yang memiliki kandidat dengan status serupa termasuk Nasdem 7, PKB 6, Hanura 6, Demokrat 5, PDIP 5, Perindo 4, PPP 4, PKS, PBB, dan Partai Buruh masing-masing 1.

Saat pertanyaan besar melayang di lanskap politik Indonesia apakah mantan narapidana ‘napi’ dapat mencalonkan diri untuk posisi legislatif di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dewan legislatif provinsi (DPRD provinsi), atau dewan legislatif kabupaten/kota (DPRD kabupaten/kota)?

Baca  Jangan Salah Pilih! Ini 5 Jenis Investasi yang Cocok untuk Anak Muda di Usia 20-an

Secara umum, persyaratan untuk menjadi anggota legislatif diatur dalam Pasal 240 Undang-Undang No. 7/2017. Namun, ketentuan khusus mengenai mantan narapidana yang bercita-cita menjadi anggota DPR atau DPRD dijelaskan dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 7/2017, yang menyatakan:

tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Baca  Berpendidikan Tinggi Kok Korupsi?

Ketentuan di atas dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 7/2017 dinyatakan inkonstitusional bersyarat atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, selama tidak diartikan sebagai:

(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana;

Baca  KPK Bongkar Modus Korupsi Proyek Pemerintah, Fee 5 sampai 15 Persen

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas, kriteria eligibilitas untuk calon legislatif mantan narapidana adalah:

  1. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun (kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik);
  2. Telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah keluar dari penjara;
  3. Secara jujur atau terbuka mengumumkan dirinya sebagai mantan narapidana; dan
  4. Bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button