40% KPR Ditolak Gara-gara Pinjol, Puteri Komarudin Desak OJK Bertindak
Editorialkaltim.com – Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) melaporkan sekitar 40 persen pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak oleh pihak bank. Penyebab utama penolakan tersebut adalah catatan buruk calon nasabah dalam pinjaman online atau pinjol. Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengambil tindakan menyusul temuan ini.
“Jumlah penolakan yang besar ini menandakan ada masalah serius dalam sistem pencatatan kredit kita. OJK perlu segera mengatasi masalah riwayat kredit di SLIK yang belum diperbarui meskipun debitur telah melunasi pinjaman mereka,” kata Puteri melalui rilis dari Parlementaria pada Selasa (6/8/2024).
Menurut Puteri, Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) 2.0 yang dikelola OJK seharusnya menjadi solusi dalam memastikan data kredit tercatat dengan benar.
Sistem ini diintegrasikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), memungkinkan pencatatan kredit yang lebih luas, termasuk pinjol.
“Ketika ada tunggakan di pinjol, dampaknya langsung terasa pada SLIK. Ini secara otomatis membuat pihak bank ragu menyetujui KPR. OJK harus memastikan bahwa perusahaan pinjol mematuhi peraturan dalam melaporkan informasi kredit,” imbuh legislator dari Fraksi Partai Golkar itu.
Puteri juga menekankan pentingnya edukasi masyarakat mengenai penggunaan aplikasi pinjol. Menurutnya, masih banyak yang tidak memahami risiko atau tidak bisa membedakan aplikasi legal dengan yang ilegal. Ia mendukung OJK untuk terus meningkatkan sosialisasi dan mengambil tindakan tegas terhadap aplikasi pinjol ilegal.
“Permasalahan pinjol tidak hanya soal data yang belum diperbarui. Banyak warga yang bingung harus mengadu ke mana ketika mengalami masalah. Ini memerlukan sosialisasi yang lebih intensif dan sistem pengaduan yang jelas,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Puteri mendukung OJK untuk terus menindak aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Sesuai UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pelanggar dapat dikenai sanksi berat termasuk penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp1 triliun. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.