KaltimSamarinda

3 Kali Beraksi, Spesialis Jambret Poros Samarinda–Bontang Tertangkap

Ilustrasi (Foto: Gemini AI)

Editorialkaltim.com – Aksi kejahatan jalanan berupa jambret yang sempat meresahkan warga di kawasan Samarinda Utara akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian. Seorang pelaku berinisial MRA (19) diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang usai terlibat serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan di jalur poros Samarinda–Bontang.

Penangkapan ini menjadi titik akhir dari rangkaian aksi pelaku yang dikenal kerap beroperasi di malam hari. Lokasi sasaran berada di kawasan minim penerangan, terutama di wilayah Kelurahan Tanah Merah.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, mengungkapkan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait aksi jambret tersebut.

Baca  Kaltim Ditarget Turunkan Kemiskinan 1%, Ananda Emira Minta Semua Pihak Harus Saling Awasi

“Dalam tiga minggu terakhir tersangka sudah tiga kali beraksi dengan sasaran pengendara, biasanya terjadi di atas pukul 23.00 Wita,” ujarnya, Selasa (31/03/2026), Samarinda.

Aksi terakhir pelaku terjadi Sabtu malam (28/3/2026). Saat itu, pelaku memepet kendaraan korban yang sedang berboncengan, kemudian langsung menarik tas milik korban secara paksa.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku berhasil kabur membawa barang berharga berupa handphone dan uang tunai. Total kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp5,6 juta.

Baca  DPMPD Kaltim Dorong Kerjasama Desa dan Pihak Ketiga untuk Pembangunan Pedesaan

Aksarudin menjelaskan, setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil meringkus pelaku di lokasi yang kerap digunakan sebagai tempat beraksi.

“Kurang dari tiga jam setelah kejadian terakhir, tim berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti di kawasan Tanah Merah,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca  DPRD Kukar Serukan Keterbukaan Pengelolaan Dana CSR dan Pengoptimalan Potensi Lahan HGU

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara, terutama di malam hari, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button