
Editorialkaltim.com – Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nanang Abdul Manaf memastikan rencana penawaran 3.000 sumur minyak dan gas (migas) di Kalimantan Timur (Kaltim) kepada koperasi dan perusahaan daerah telah melalui analisis kelayakan. Langkah ini dilakukan agar pengelolaan sumur tetap bernilai ekonomis dan tidak merugikan calon mitra.
Nanang menegaskan, setiap sumur yang akan ditawarkan nantinya dipaparkan secara terbuka dalam proses ekspos kepada calon pengelola. Transparansi itu penting agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan setelah berinvestasi.
“Nanti di dalam ekspos akan disampaikan status sumur itu seperti apa. Jangan sampai seperti beli kucing dalam karung. Jangan sampai sudah investasi, ternyata sumurnya tidak bisa dimanfaatkan,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, sebagian sumur yang ditawarkan merupakan sumur lama yang sudah tidak beroperasi dan direncanakan untuk diaktifkan kembali. Karena itu, status teknis dan riwayat produksi sumur akan dijelaskan secara rinci kepada calon mitra.
Menurutnya, sejumlah sumur memang memiliki tantangan teknis. Di antaranya kadar air yang tinggi sehingga dinilai tidak lagi ekonomis bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Selain itu, ada pula potensi persoalan pada kondisi bawah permukaan (downhole), seperti kerusakan hingga collapse.
“Nanti dijelaskan juga sejarah sumurnya seperti apa, sehingga calon mitra punya gambaran sebelum mengajukan proposal,” katanya.
Nanang menambahkan, pihak yang dapat mengajukan proposal pengelolaan sumur meliputi koperasi, KUD, BUMD hingga UMKM, selama berbentuk entitas bisnis dan mendapatkan dukungan pemerintah daerah.
“Ini bisnis entitas yang bisa mengerjakan. Pasti ada endorsement dari kepala daerah. Kalau perusda dari gubernur, kalau BUMD bisa dari bupati atau wali kota,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, minyak yang dihasilkan dari pengelolaan sumur tersebut wajib dijual kepada K3S sesuai kontrak yang berlaku. Tidak diperkenankan ada penjualan di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
“Minyaknya semua harus dijual ke K3S, tidak boleh dijual ke luar itu,” pungkasnya.(adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



