KaltimNasionalSamarinda

3.000 Sumur Migas di Kaltim Bisa Dikelola Koperasi dan Perusda

Staf Khusus Menteri ESDM Nanang Abdul Manaf (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Sebanyak 3.000 sumur minyak dan gas (migas) di Kalimantan Timur (Kaltim) berpotensi dikelola koperasi hingga perusahaan daerah (Perusda). Pengelolaan ini merujuk pada aturan terbaru Kementerian ESDM untuk mendorong peningkatan produksi sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Staf Khusus Menteri ESDM Nanang Abdul Manaf mengatakan, ribuan sumur tersebut tersebar di sejumlah wilayah kerja di Kaltim. Namun, angka tersebut masih akan diverifikasi lebih lanjut.

“Di Kaltim itu kalau tidak salah sekitar 3.000 sumur, tetapi angka ini masih bersifat umum dan akan dicek serta dipastikan kembali,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, peluang pengelolaan itu dibuka setelah terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi calon mitra seperti KUD, BUMD hingga UMKM untuk mengajukan usulan pengelolaan sumur migas yang selama ini tidak aktif atau ditinggalkan.

Baca  Dialog Publik Masyarakat Adat Kaltim, Dorong Pengakuan dan Perlindungan Hak

Nanang menyebut, sumur-sumur yang berpotensi dikelola mitra saat ini masih berada di bawah kendali Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) seperti Pertamina Hulu Energi, PHSS, PHKT, PHM dan lainnya. Selanjutnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) akan berkoordinasi dengan para K3S untuk melakukan inventarisasi.

“Kita inventarisir, kita buat daftar berapa sumur di PHSS, PHKT dan lainnya. Setelah sepakat jumlah, koordinat, lokasi dan penanggung jawabnya, baru akan dilakukan ekspos kepada calon mitra,” jelasnya.

Baca  Ketua Bapemperda Tekankan Pentingnya Kualitas Perda yang Bermanfaat untuk Masyarakat

Dalam tahap ekspos tersebut, calon mitra akan diundang untuk memperoleh informasi detail terkait daftar sumur, lokasi hingga mekanisme pengajuan proposal. Pemerintah kemudian akan menetapkan jadwal pengajuan proposal yang diproses oleh masing-masing K3S pemegang wilayah kerja.

Nanang menegaskan, setiap proposal wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari pengalaman teknis, laporan keuangan hingga ketersediaan tenaga ahli. Skema ini, kata dia, dirancang agar pengelolaan sumur tetap profesional dan optimal.

Baca  Thohiron Soroti Persoalan Reforma Agraria Dampak Dari Pembangunan Bandara VVIP

Apabila jumlah sumur yang tersedia lebih banyak dibandingkan mitra yang lolos, maka sumur bisa langsung ditawarkan kepada pihak yang memenuhi syarat. Namun jika jumlahnya lebih sedikit, akan dilakukan seleksi lanjutan atau pembagian pengelolaan.

“Jika sumurnya lebih sedikit dari jumlah mitra yang memenuhi syarat, tentu akan ada proses seleksi atau pembagian agar pengelolaan tetap optimal,” pungkasnya. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button