Nasional

2,3 Juta Warga Indonesia Main Judi Online, Termasuk 80 Ribu Anak di Bawah Usia 10 Tahun

Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto (Foto: Humas Polhukam)

Editorialkaltim.com – Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto mengungkapkan sebanyak 2,3 juta warga Indonesia ditemukan berpartisipasi dalam perjudian online, dengan 80 ribu di antaranya adalah anak-anak di bawah 10 tahun.

“Pemain judi online di kalangan anak di bawah 10 tahun tercatat sebanyak 2% dari total pemain, yaitu sekitar 80 ribu anak,” ungkap Hadi dalam sesi jumpa pers yang diadakan di kantornya, Rabu (19/6/2024).

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan terdapat 440 ribu pemain berusia antara 10 hingga 20 tahun dan 520 ribu pemain dalam rentang usia 21 hingga 30 tahun.

Sementara itu, kelompok usia 30 hingga 50 tahun mendominasi dengan jumlah pemain mencapai 1.640.000, dan ada sekitar 1.350.000 pemain yang berusia di atas 50 tahun.

Baca  KPU Temukan Kesalahan Konversi Formulir C Hasil di 2.325 TPS

“Pemain judi online berusia 10 hingga 20 tahun mencakup 11% dari total, yang berarti sekitar 440 ribu. Sedangkan pemain berusia 21 hingga 30 tahun berjumlah 13%, atau sekitar 520 ribu,” papar Hadi.

Dalam konferensi tersebut, Hadi juga menyatakan sebagian besar pemain judi online di Indonesia berasal dari kalangan menengah ke bawah dengan transaksi perjudian berkisar antara Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu.

“Mayoritas pemain, yaitu 80% dari total 2,37 juta, berasal dari kalangan menengah ke bawah, dengan transaksi rata-rata antara Rp 10 ribu sampai Rp 100 ribu,” jelas Hadi.

Baca  80 Ribu Anak di Bawah Usia 10 Tahun Terlibat dalam Judi Online

Sebelumnya, Hadi Tjahjanto menyatakan terjadi peningkatan dalam transaksi judi online di Indonesia. Menurutnya, selama tiga bulan pertama tahun 2024, total transaksi judi online mencapai angka Rp 100 triliun.

Hadi menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/4/2024). Dalam kesempatan itu, ia juga berbicara tentang hasil pertemuan dengan PPATK yang fokus pada upaya pemberantasan judi online.

“Menurut data PPATK, sejak tahun 2017 hingga 2024, terjadi peningkatan signifikan dalam aktivitas judi online,” kata Hadi saat menyampaikan informasi tersebut.

Baca  Indonesia Gandeng Interpol Perangi Judi Online Lintas Negara

Hadi menambahkan bahwa pada tahun 2023, volume transaksi judi online tercatat sebesar Rp 327 triliun.

“Tahun lalu, jumlah transaksi mencapai Rp 327 triliun dari 168 transaksi, yang menunjukkan adanya perputaran uang masuk dan keluar yang signifikan. Dan kini, hanya dalam triwulan pertama tahun 2024, kami sudah mencatat transaksi sebesar Rp 100 triliun, suatu angka yang luar biasa,” papar Hadi. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker