
Editorialkaltim.com – Masalah lubang bekas tambang di Kalimantan Timur kembali mencuat. Hingga tahun 2024, tercatat masih ada lebih dari 2.700 lubang yang belum direklamasi. Kondisi ini menjadi perhatian serius DPR RI, mengingat sebagian besar lubang berada di sekitar pemukiman warga dan dekat dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan temuan ini berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan laporan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Hingga tahun 2024 masih terdapat lebih dari 2.700 lubang bekas tambang yang belum direklamasi. Sebagian besar berada di sekitar pemukiman dan lingkungan korban,” ujar Bambang dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Dalam rapat tersebut, Komisi XII memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta tiga perusahaan tambang besar, yakni PT Bharinto Ekatama, PT Insani Bara Perkasa, dan PT Singlurus Pratama. DPR meminta data detail realisasi reklamasi pasca tambang, sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap praktik yang sudah berjalan.
Tak hanya soal reklamasi, DPR juga menerima banyak aduan masyarakat terkait dampak aktivitas tambang. Warga di Kutai Barat, Kutai Kartanegara, hingga Kutai Timur melaporkan persoalan mulai dari konflik lahan, kerusakan jalan akibat truk pengangkut batubara, hingga pencemaran lingkungan.
“Masyarakat di sekitar Kutai Barat, Kutai Kartanegara maupun Kutai Timur kerap menyampaikan keluhan atas dampak aktivitas tambang, baik dari sisi lingkungan maupun sosial,” ungkap Bambang.
Menurutnya, persoalan ini tak bisa dianggap sepele. Kaltim kini punya posisi strategis nasional sebagai lokasi IKN. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, yang menegaskan kelanjutan pembangunan IKN menuju ibu kota politik pada 2028.
Sejalan dengan itu, Komisi XII DPR mendesak Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, untuk melakukan evaluasi komprehensif atas pelaksanaan reklamasi.
“Komisi XII DPR RI mendesak Dirjen Minerba KESDM RI (Tri Winarno) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kepatuhan dalam melaksanakan penempatan dana jaminan dan pelaksanaan reklamasi serta pascatambang, dan disampaikan ke Komisi XII DPR RI pada 1 Oktober 2025,” tegas Bambang.
Selain reklamasi, DPR juga menyoroti kasus kecelakaan kerja di wilayah operasi PT Bharinto Ekatama. Komisi meminta Dirjen Minerba memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran keselamatan kerja. Tak berhenti di situ, DPR turut mendorong evaluasi perizinan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sudah diberikan kepada perusahaan, khususnya PT Singlurus Pratama yang wilayah operasinya paling dekat dengan kawasan IKN.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.