152 Berkas Dihapus, DPMD Kukar Tertibkan Arsip Periode 2010–2016

Editorialkaltim.com – Sebanyak 152 berkas arsip lama milik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara resmi dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan bersama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar, sebagai bagian dari program penertiban dokumen inaktif.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa berkas-berkas tersebut berasal dari tahun 2010 hingga 2016 dan sudah memenuhi syarat administratif untuk dimusnahkan.
“Kita tidak bisa sembarang musnahkan arsip. Semua sudah melalui proses penilaian dan disepakati karena memang tidak lagi dibutuhkan,” ungkap Arianto. Menurutnya, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan seluruh dokumen yang aktif bisa dikelola dengan lebih baik.
Proses pemusnahan melibatkan sejumlah pihak seperti Diarpus Kukar, Inspektorat, serta Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten. Semua tahapan dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani bersama sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Arsip yang dimusnahkan sebagian besar telah dinyatakan selesai masa berlakunya, tidak memiliki nilai guna administrasi, hukum, maupun historis. Dengan demikian, dokumen tersebut dianggap aman untuk dihapuskan dari sistem.
Arianto menyebutkan bahwa kegiatan penyortiran arsip dilakukan setiap tahun untuk memastikan dokumen dinas tertata sesuai standar. Ia mengaku, sebagian arsip lainnya juga sudah diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah, namun masih ada yang perlu didetailkan lagi.
“Kita terus evaluasi dan tata ulang arsip supaya ruang kerja lebih efisien,” katanya. Ia optimistis, langkah ini juga berdampak positif terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (Roro/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.