Kutim

135 Kepala Desa di Kutim Dikukuhkan, Bupati Harapkan Pemerintahan Desa yang Akuntabel

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengukuhkan 135 Kepala Desa (istimewa)

Editorialkaltim.com – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, mengukuhkan 135 Kepala Desa, menandai perpanjangan masa jabatan mereka di Gedung Serba Guna (GSG), Sangatta, Jumat (28/6/2024). Perpanjangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Acara pengukuhan ini dihadiri oleh pejabat tinggi daerah termasuk Asisten III Kutim, Sudirman Latif, serta anggota Forkopimda dan beberapa OPD. Bupati menyampaikan apresiasi kepada para Kepala Desa dan menekankan tanggung jawab besar yang mereka emban dalam membawa kemajuan di masing-masing desa.

Baca  Sosialisasi Pembentukan Komunitas Informasi Masyarakat oleh Diskominfo Staper Kutim di Bengalon

“Perpanjangan masa jabatan ini bertujuan untuk memaksimalkan pembangunan di tingkat desa, memberikan waktu yang lebih memadai bagi Kepala Desa untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan yang efektif,” ujar Ardiansyah.

Beliau juga meminta para Kepala Desa untuk menggunakan anggaran desa dengan bijak dan berkonsultasi dengan instansi terkait apabila terdapat kendala administrasi untuk memastikan pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

Baca  Dinilai Transparan, Pengelolaan Keuangan Pemkab Kutim Dapat WTP

Dengan harapan yang tinggi, Bupati Ardiansyah berpesan kepada semua Kepala Desa untuk membangun komunikasi yang baik dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga desa lainnya untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa. (roro/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker