Nasional

10 Provinsi Netralitas ASN Paling Rawan di Pemilu 2024, Kaltim Termasuk

Ilustrasi netralitas ASN (Foto: Shutterstock)

Editorialkaltim.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan sepuluh provinsi di Indonesia yang memiliki tingkat kerawanan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang signifikan menjelang Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty pada acara Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Isu Strategis: Netralitas ASN di Manado, Kamis (21/9/2023).

Maluku Utara menjadi provinsi paling rawan dengan skor mencapai 100 poin, diikuti oleh Sulawesi Utara dengan skor 55,87 poin.

Peringkat ketiga ditempati oleh Banten dengan skor 22,98 poin, sementara Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur menempati posisi keempat dan kelima dengan skor masing-masing 21,93 dan 9,4 poin. Provinsi Kalimantan Timur merupakan satu-satunya perwakilan dari pulau Kalimantan dengan skor 6,01 poin.

Baca  Unggul di Quick Count, Jokowi Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Posisi tujuh ada Jawa Barat dengan 5,48 poin, Sumatera Barat 4,96 poin, selanjutnya Gorontalo dan Lampung dengan 3,9 poin.

“Inilah posisi provinsi yang kerawanannya tinggi, maka pada sepuluh provinsi ini pastikan upaya pencegahannya tepat,” kata Lolly.

Di tingkat kabupaten/kota, terdapat 20 daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terkait netralitas ASN.

Beberapa di antaranya adalah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Wakatobi, Kota Ternate, Kabupaten Sumba Timur, Kota Parepare, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Jeneponto. Lalu, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Bulu Kumba, Kabupaten Maros, Kota Tomohon, Kabupaten Konawe Selatan, Kota Kotamobagu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Konawe Utara, dan Kabupaten Poso juga masuk dalam daftar ini.

“Dua puluh (20) kabupaten/kota potensi rawan tertinggi ini, siapkan program pencegahan terbaik, siapkan upaya mitigasi risiko terkuat supaya tidak terjadi di 2024,” tegasnya.

Baca  Pemerintah Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Ini Syarat Calon Penerima

Lolly Suhenty, memaparkan pola pelanggaran netralitas ASN yang mencakup promosi calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial, penggunaan fasilitas negara untuk mendukung petahana, dan teridentifikasi dukungan dalam bentuk grup WhatsApp. Pelanggaran juga meliputi keterlibatan aktif atau pasif dalam kampanye calon.

“Paling banyak terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” jelasnya.

Dalam data sebelumnya, Bawaslu mencatat angka luar biasa terkait pelanggaran netralitas ASN selama pilkada dan pemilihan sebelumnya. Pada Pemilu 2019, terdapat 999 penanganan pelanggaran netralitas ASN, dengan 89 persen diantaranya direkomendasikan oleh Bawaslu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pada Pilkada 2020 dan 2021, terdapat 2.034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dari jumlah tersebut, 78,5% atau 1.596 ASN terbukti melanggar netralitas, dan 88,5% dari mereka telah dikenakan sanksi sesuai rekomendasi KASN.

Baca  Presiden Jokowi Tegaskan Kenaikan Pangkat Prabowo Bukan Transaksi Politik

Melalui pemantauan yang lebih mendalam, ditemukan bahwa 47,1% dari pelanggaran netralitas ASN terjadi sebelum kampanye dimulai.

Modus pelanggaran yang paling umum adalah kampanye atau sosialisasi di media sosial sebesar 30,4%, diikuti oleh kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu calon/bakal calon (22,4%), dan melakukan foto bersama dengan simbol gerakan tangan yang menunjukkan keberpihakan (12,6%). (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker