InfografisNasional

10 Provinsi dengan Biaya Hidup Layak Tertinggi, Kaltim Nomor Dua

Infografis 10 Provinsi dengan Biaya Hidup Layak Tertinggi (Foto: Editorialkaltim)

Editorialkaltim.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis standar terbaru Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Indonesia yang digunakan sebagai acuan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). KHL mencerminkan kebutuhan biaya hidup bulanan agar pekerja beserta keluarganya dapat hidup layak.

Kemnaker menjelaskan, penghitungan KHL kini menggunakan metode berbasis standar internasional yang dikembangkan International Labour Organization (ILO).

“Perhitungan Kebutuhan Hidup Layak menggunakan metode berbasis standar ILO dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga,” tulis Kemnaker melalui akun Instagram @kemnaker, Minggu (21/12/2025).

Berdasarkan data dari 36 provinsi, DKI Jakarta menjadi daerah dengan biaya hidup layak tertinggi sebesar Rp5.898.511 per bulan. Kalimantan Timur berada di posisi kedua dengan KHL Rp5.735.353, disusul Kepulauan Riau Rp5.717.082.

Klaster Papua yang meliputi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan menempati peringkat berikutnya dengan nilai KHL sama, yakni Rp5.314.281. Bali berada di urutan kedelapan dengan KHL Rp5.253.107, sementara Papua Barat dan Papua Barat Daya menempati peringkat kesembilan dan kesepuluh dengan nilai masing-masing Rp5.246.172.

Baca  Ketua MUI Sebut Kalau Ada Presiden Punya Program Beri Makan Rakyat Itu Program Tuhan

Di sisi lain, Nusa Tenggara Timur tercatat sebagai provinsi dengan biaya hidup layak terendah sebesar Rp3.054.508 per bulan, diikuti Sulawesi Barat Rp3.091.442. Perbedaan angka KHL ini mencerminkan disparitas kebutuhan hidup antarwilayah yang berdampak pada besaran UMP.

Untuk penetapan UMP 2026, pemerintah menggunakan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9. Pengumuman UMP terbaru dijadwalkan paling lambat 24 Desember 2025.

Berikut daftar standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) per bulan di seluruh provinsi, diurutkan dari yang tertinggi hingga terendah:

  1. DKI Jakarta: Rp5.898.511
  2. Kalimantan Timur: Rp5.735.353
  3. Kepulauan Riau: Rp5.717.082
  4. Papua: Rp5.314.281
  5. Papua Selatan: Rp5.314.281
  6. Papua Tengah: Rp5.314.281
  7. Papua Pegunungan: Rp5.314.281
  8. Bali: Rp5.253.107
  9. Papua Barat: Rp5.246.172
  10. Papua Barat Daya: Rp5.246.172
  11. Kalimantan Utara: Rp4.968.935
  12. Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.714.805
  13. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp4.604.982
  14. Banten: Rp4.295.985
  15. Kalimantan Tengah: Rp4.279.888
  16. Kalimantan Barat: Rp4.083.420
  17. Sulawesi Selatan: Rp3.670.085
  18. Aceh: Rp3.654.466
  19. Sulawesi Tenggara: Rp3.645.086
  20. Sumatera Barat: Rp4.076.173
  21. Kalimantan Selatan: Rp4.112.552
  22. Riau: Rp4.158.948
  23. Maluku: Rp4.168.498
  24. Jawa Barat: Rp4.122.871
  25. Jawa Timur: Rp3.575.938
  26. Sumatera Utara: Rp3.599.803
  27. Sulawesi Utara: Rp3.864.224
  28. Bengkulu: Rp3.714.932
  29. Lampung: Rp3.343.494
  30. Jawa Tengah: Rp3.512.997
  31. Sulawesi Tengah: Rp3.546.013
  32. Nusa Tenggara Barat: Rp3.410.833
  33. Gorontalo: Rp3.398.395
  34. Sumatera Selatan: Rp3.299.907
  35. Sulawesi Barat: Rp3.091.442
  36. Nusa Tenggara Timur: Rp3.054.508
Baca  Pertama di Indonesia, IKN Bakal Punya Tol Bawah Laut Senilai Rp 11 Triliun

Sebagai informasi, metode terbaru penghitungan KHL mengacu pada studi ILO berjudul Minimum Wage Study, Developing a Formula and Methodology for Minimum Wage Determination in Indonesia yang dirilis pada 2025. KHL disusun dari empat komponen utama konsumsi rumah tangga, yakni kebutuhan makanan, kesehatan dan pendidikan, kebutuhan pokok lainnya, serta perumahan.

Secara teknis, KHL dihitung menggunakan konsumsi per kapita yang dikalikan dengan jumlah anggota rumah tangga, kemudian dibagi dengan jumlah anggota rumah tangga yang bekerja, agar lebih proporsional dengan kondisi nyata di tingkat keluarga.(ndi)

Baca  APBN Q1 2024 Surplus Rp 8,1 Triliun, Sri Mulyani: Rasio Utang Kita Terjaga di Bawah 40% PDB

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya

Related Articles

Back to top button