Nasional

10 Parpol Gagal Lolos ke Senayan pada Pemilu 2024, Termasuk PPP dan PSI

Ketum PPP, Mardiono dan Ketum PSI, Kaesang Pangarep (Foto: Dok Ist)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Nasional yang berlangsung pada Rabu malam (20/3/2024).

Pengumuman ini menandai penyelesaian rekapitulasi suara yang telah dilakukan secara menyeluruh dari seluruh 38 provinsi di Indonesia, termasuk dua provinsi terakhir yang dihitung, Papua dan Papua Pegunungan.

Menurut pernyataan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, jumlah total suara sah yang dihitung mencapai 151.796.631. Dalam kesempatan yang sama, hasil untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 juga diumumkan.

Baca  Putusan MA Buka Jalan Putra Bungsu Jokowi Kaesang Pangarep Maju di Pilkada Jakarta 2024

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tercatat nyaris mencapai ambang batas parlemen dengan perolehan 5.878.777 suara, atau sekitar 3,87% dari total suara sah.

Sayangnya, angka ini tidak cukup untuk membawa PPP melenggang ke Senayan, sehingga untuk pertama kalinya sejak era Orde Baru pada tahun 1971, PPP gagal lolos ke Senayan setelah mengikuti pemilu sebanyak 11 kali. Pada Pemilu 2019, PPP berhasil lolos dengan 6.323.147 suara atau 4,52%.

Baca  Pakar Hukum Tata Negara Ungkap 4 Opsi Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024

Di sisi lain, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep memperoleh 4.260.169 suara atau 2,80%.

Daftar Lengkap Parpol yang Gagal Lolos ke Senayan:

  1. PPP: 5.878.777 suara (3,87%)
  2. PSI: 4.260.169 suara (2,80%)
  3. Partai Perindo: 1.955.154 suara (1,28%)
  4. Partai Gelora: 1.281.991 suara (0,84%)
  5. Partai Hanura: 1.094.588 suara (0,72%)
  6. Partai Buruh: 972.910 suara (0,64%)
  7. Partai Ummat: 642.545 suara (0,42%)
  8. PBB: 484.486 suara (0,31%)
  9. Partai Garuda: 406.883 suara (0,26%)
  10. PKN: 326.800 suara (0,21%)
Baca  Menpan RB Prioritaskan Rekrutmen Fresh Graduate untuk CPNS 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 414, partai politik peserta Pemilu diharuskan memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar minimal 4% dari jumlah suara sah secara nasional agar bisa diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button